Pembentukan KPAD
Pariaman Bentuk KPAD, Ketua Fraksi Gerindra Sumbar Minta Daerah Lain dan Pemprov Mencontoh
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mengapresiasi Pemerintah Kota Pariaman karena menjadi daerah pertama yang membentuk Komisi Perlindungan Anak
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Beranggotakan tiga orang komisioner, KPAD akan menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Pariaman.
Baca juga: Bocoran Nama Bacaleg Gerindra untuk Pileg Sumbar: Eks Bupati Agam Indra Catri hingga Megri Fernando
“Ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kabupaten/ kota," katanya, Rabu (5/7/2023).
"KPAD Pariaman ini merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Lucy.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat juga mendesak pemerintah provinsi segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Menurut Hidayat, selama ini pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak sebetulnya sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Namun, ia menilai peran Pemda belum berjalan optimal.
"Saya lihat upaya untuk menekan, memproses, melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban kekerasan seksual yakni perempuan dan anak itu belum optimal," katanya.
Ia menjabarkan, KPAD dalam tupoksinya tentu akan lebih gesit, leluasa, memiliki performance secara akademis, secara sosiologis dan empiris untuk merespons kejadian di lapangan.
Baca juga: H-1 Penutupan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Solok, Gerindra dan Gelora akan Mendaftar Hari Ini
KPAD itu jualah yang menurutnya lebih paham penanganan paling tepat pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Selain itu, kata Hidayat, KPAD nantinya bisa juga bekerjasama dengan rumah singgah untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual yang mungkin malu berinteraksi sosial dengan masyarakat lainnya.
"Ini penting dan sudah mendesak, saya di beberapa rapat paripurna sudah menggaungkan dan mendorong kepada gubernur segera membentuk KPAD, karena UU-nya sudah ada, agar persoalan yang terjadi di masyarakat betul-betul segera ditangani, ada quick respons, itu yang penting," lanjut Hidayat.
Sejauh ini Hidayat menilai peran Pemprov terhadap perlindungan anak terkesan hanya menerima aduan.
"Kalau ada komisi ini, ada pengaduan dari masyarakat bisa segera ditangani, perlindungan kah, advokasi kah, itu yang kita mau, sehingga ini menjadi isu bersama, bahwasanya ini tidak lagi menjadi kebiasaan kita menutup-nutupi," ujar Hidayat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.