Pembentukan KPAD

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat Desak Pemprov Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat mendesak pemerintah provinsi segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat Hidayat saat ditemui TribunPadang.com Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat mendesak pemerintah provinsi segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Menurut Hidayat, selama ini pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak sebetulnya sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Namun, ia menilai peran Pemda belum berjalan optimal.

"Saya lihat upaya untuk menekan, memproses, melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban kekerasan seksual yakni perempuan dan anak itu belum optimal," kata Hidayat saat dijumpai TribunPadang.com, Selasa (18/7/2023).

Ia menjabarkan, KPAD dalam tupoksinya tentu akan lebih gesit, leluasa, memiliki performance secara akademis, secara sosiologis dan empiris untuk merespons kejadian di lapangan.

KPAD itu jualah yang menurutnya lebih paham penanganan paling tepat pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Baca juga: Pemprov Sumbar Usul Penambahan Rombel SMA ke Kemendikbud Ristek, Hidayat: Permintaan yang Telat

Selain itu, kata Hidayat, KPAD nantinya bisa juga bekerjasama dengan rumah singgah untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual yang mungkin malu berinteraksi sosial dengan masyarakat lainnya.

"Ini penting dan sudah mendesak, saya di beberapa rapat paripurna sudah menggaungkan dan mendorong kepada gubernur segera membentuk KPAD, karena UU-nya sudah ada, agar persoalan yang terjadi di masyarakat betul-betul segera ditangani, ada quick respons, itu yang penting," lanjut Hidayat.

Sejauh ini Hidayat menilai peran Pemprov terhadap perlindungan anak terkesan hanya menerima aduan.

"Kalau ada komisi ini, ada pengaduan dari masyarakat bisa segera ditangani, perlindungan kah, advokasi kah, itu yang kita mau, sehingga ini menjadi isu bersama, bahwasanya ini tidak lagi menjadi kebiasaan kita menutup-nutupi," ujar Hidayat.

Untuk diketahui juga, di Provinsi Sumbar baru ada satu KPAD, yaitu di Kota Pariaman yang dibentuk pekan pertama Juli 2023.

Baca juga: Sandiaga Uno Gabung PPP Dinilai Tak akan Menggerus Suara Partai Gerindra di Sumbar

Diberitakan sebelumnya, Pembentukan KPAD ini tertuang dalam Peraturan Walikota Pariaman (Perwako) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman. 

Wali Kota Pariaman Genius Umar berharap bahwa keberadaan KPAD nantinya akan menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.

"KPAD menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman, dan dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak," kata Genius.

"Serta KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa/kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak, sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym mengatakan, pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan SK Wali Kota Pariaman Nomor: 198/463/2023 KPAD.

Baca juga: Breaking News: Gerindra Tiba di KPU Sumbar Daftarkan Bacaleg, Diiringi Musik Gambus

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved