Pembentukan KPAD

Pariaman Bentuk KPAD, Ketua Fraksi Gerindra Sumbar Minta Daerah Lain dan Pemprov Mencontoh

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mengapresiasi Pemerintah Kota Pariaman karena menjadi daerah pertama yang membentuk Komisi Perlindungan Anak

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat Hidayat saat ditemui TribunPadang.com Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat mengapresiasi Pemerintah Kota Pariaman karena menjadi daerah pertama yang membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Hal tersebut dilontarkan Hidayat usai dirinya menggelar sosialisasi Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Selasa (18/7/2023).

"Kita apresiasi kepada Wali Kota Pariaman yang memiliki komitmen yang kuat melakukan perlindungan hukum melalui pembentukan KPAD Pariaman, saya pikir kita apresiasi," ujar Hidayat.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Pemko Pariaman ini seyogyanya bisa menjadi contoh bagi kabupaten/ kota yang lain.

Ia mengatakan, dari data yang ada, kasus-kasus kekerasan seksual itu juga terjadi pada relasi keluarga.

Baca juga: Cegah Anak Berkonflik Hukum, Peradi Sosialisasi Lewat Padang Goes to School di SMAN 12 Padang

"Kasus-kasus kekerasan seksual ayah ke anak, ke ponakan misalnya. Relasi keluarga itu terjadi, DP3AP2KB mengatakan ini data yang terungkap kayak gunung es, tapi tapaknya luar biasa," lanjut dia.

Dengan begitu, ujarnya, diharapkan KPAD juga dibentuk semua kabupaten/ kota di Sumbar.

Komisi ini yang nantinya diharapkan untuk masif sistematis melakukan edukasi dan sosialisasi mengatakan hak dan kewajiban terhadap korban.

"Sehingga mindset atau paradigma masyarakat bahwa kekerasan seksual menjadi musuh bersama," imbuhnya.

Untuk diketahui juga, di Provinsi Sumbar baru ada satu KPAD, yaitu di Kota Pariaman yang dibentuk pekan pertama Juli 2023.

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat Desak Pemprov Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Pembentukan KPAD ini tertuang dalam Peraturan Walikota Pariaman (Perwako) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman. 

Wali Kota Pariaman Genius Umar berharap bahwa keberadaan KPAD nantinya akan menjadi komunitas yang terorganisir, efektif, dan responsif yang akan mempromosikan dan menjamin kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, lingkungan moral yang baik, dan perkembangan anak-anak yang sehat.

"KPAD menjadi bagian penting dari sistem perlindungan anak berbasis masyarakat di Kota Pariaman, dan dapat lebih mudah mendeteksi dan menanggapi masalah perlindungan anak," kata Genius.

"Serta KPAD perlu berkolaborasi erat dengan desa/kelurahan, kecamatan, untuk perlindungan anak-anak dalam mendorong terciptanya Kota Layak Anak/Ramah Anak, sehingga anak dapat hidup dengan aman dan nyaman di Kota Pariaman,” tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym mengatakan, pembentukan KPAD ini telah disesuaikan dengan SK Wali Kota Pariaman Nomor: 198/463/2023 KPAD.

Beranggotakan tiga orang komisioner, KPAD akan menjamin terlaksananya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di Kota Pariaman.

Baca juga: Bocoran Nama Bacaleg Gerindra untuk Pileg Sumbar: Eks Bupati Agam Indra Catri hingga Megri Fernando

“Ini juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pembentukan KPAI untuk tingkat pusat dan KPAD di tingkat daerah kabupaten/ kota," katanya, Rabu (5/7/2023).

"KPAD Pariaman ini merupakan KPAD pertama terbentuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Lucy.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat juga mendesak pemerintah provinsi segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Menurut Hidayat, selama ini pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak sebetulnya sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Namun, ia menilai peran Pemda belum berjalan optimal.

"Saya lihat upaya untuk menekan, memproses, melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban kekerasan seksual yakni perempuan dan anak itu belum optimal," katanya.

Ia menjabarkan, KPAD dalam tupoksinya tentu akan lebih gesit, leluasa, memiliki performance secara akademis, secara sosiologis dan empiris untuk merespons kejadian di lapangan.

Baca juga: H-1 Penutupan Pengajuan Bacalon DPRD Kabupaten Solok, Gerindra dan Gelora akan Mendaftar Hari Ini

KPAD itu jualah yang menurutnya lebih paham penanganan paling tepat pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Selain itu, kata Hidayat, KPAD nantinya bisa juga bekerjasama dengan rumah singgah untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual yang mungkin malu berinteraksi sosial dengan masyarakat lainnya.

"Ini penting dan sudah mendesak, saya di beberapa rapat paripurna sudah menggaungkan dan mendorong kepada gubernur segera membentuk KPAD, karena UU-nya sudah ada, agar persoalan yang terjadi di masyarakat betul-betul segera ditangani, ada quick respons, itu yang penting," lanjut Hidayat.

Sejauh ini Hidayat menilai peran Pemprov terhadap perlindungan anak terkesan hanya menerima aduan.

"Kalau ada komisi ini, ada pengaduan dari masyarakat bisa segera ditangani, perlindungan kah, advokasi kah, itu yang kita mau, sehingga ini menjadi isu bersama, bahwasanya ini tidak lagi menjadi kebiasaan kita menutup-nutupi," ujar Hidayat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved