Info CPNS 2023

Siap-Siap! Rencana Dibuka September, Simak 8 Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 segera dibuka pada September nanti.

Editor: Rahmadi
Grafis Tribun Style
Seleksi CPNS di tahun 2023. Simak persyaratan yang harus disiapkan. 

Menteri Anas mengatakan, dengan pembagian ini, pemerintah berharap CPNS 2023 dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sekaligus memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengabdi kepada negara.

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.

Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh graduate yang akan mengabdi kepada negara. "Yang 20 persen untuk fresh graduate.

Baca juga: 46 Contoh Soal CPNS 2023 TWK, TIU, TKP Dilengkapi Kunci Jawaban

Nah, fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.

"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan, bahwa kriteria untuk CPNS talenta digital masih terus dimatangkan.

Hal ini untuk menjawab kebutuhan tenaga IT di seluruh pemerintah daerah sejalan dengan percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebaliknya, untuk kebutuhan tenaga teknis yang bidang pekerjaannya berpotensi terdistorsi perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak akan dibuka lowongan CPNS di 2023.

"Ya otomatis ini salah satu ASN besok yang tenaga teknis tidak jadi prioritas. Yang prioritas tetap guru dan kesehatan," tambahnya.

Baca juga: 82 Contoh Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Ada Soal TIU, TWK, TKP

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved