Ibadah Haji 2024

Dipercepat, Persiapan Haji 2024 Dimulai September 2023, Kuota 221 Ribu Jemaah

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mempercepat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 mendatang.

|
Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Persiapan ibadah haji Indonesia 2024 dipercepat. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mempercepat persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 mendatang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebesar 221.000 jemaah.

Bersamaan itu, telah diumumkan tahapan persiapan, mulai 16 September 2023.

Sementara untuk proses pemvisaan akan berakhir pada 29 April 2024, atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.

Menurut Yaqut, percepatan yang dilakukan Saudi harus segera direspons. Apalagi, masa berakhir pemvisaan jemaah juga lebih awal, jauh sebelum keberangkatan jemaah haji.

Baca juga: Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kota Solok Telan Hampir Rp 1 M, Target Rampung Akhir 2023

Dijelaskannya, kalau dibandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum closing date itu, pihaknya masih bisa melakukan pemvisaan.

"Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date, sudah tidak ada lagi proses pemvisaan. Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

"Kita sudah diskusikan terkait dengan hambatan, risiko, dan peluang-peluang yang mungkin kita bisa dapatkan dengan percepatan ini," tambah Yaqut.

Menurut Yaqut, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H.

Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.

Baca juga: Jemaah Haji Debarkasi Padang Dijadwalkan Pulang 17 Juli, Mendarat Dini Hari

"Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan," ucap Yaqut.

Pembahasan dengan DPR, kata Yaqut, perlu segera dilakukan, karena ada satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak. Hambatan itu adalah perbedaan mendasar dalam hitungan kalender.

Pemerintah Arab Saudi menggunakan kalender Hijriyah, sementara Indonesia menggunakan kalender Masehi. Jadi, siklus keuangannya berbeda.

"Nah ini yang menurut saya akan menjadi tantangan serius, bagaimana siklus keuangan ini yang kita punya harus menyesuaikan kalender Hijriyah yang digunakan di sini. Artinya, pembahasan-pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dimulai sedini mungkin," jelas Yaqut.

Pembahasan dengan Komisi VIII DPR diharapkan juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Langkah ini segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada.

Baca juga: Jemaah Haji Diingatkan Jangan Bawa Air Zamzam dalam Koper, Kalau Ketahuan bakal Dibongkar

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved