Pemilu 2024
20 LSM di Sumbar Desak KPU RI Jamin Keterwakilan Perempuan dalam Pemilihan Anggota KPU 15 Kab/Kota
20 Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di Sumatra Barat (Sumbar) mendesak KPU RI menjamin adanya keterwakilan perempuan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- 20 Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di Sumatra Barat (Sumbar) mendesak KPU RI menjamin adanya keterwakilan perempuan dalam menentukan anggota KPU di 15 kabupaten kota di Sumbar.
LSM yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ini yaitu LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand, WALHI Sumbar, Perkumpulan Qbar Indonesia Madani dan PELITA Padang.
Kemudian Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumbar, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), PKBI Sumbar, PBHI Sumbar dan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M).
Lembaga lainnya KKI WARSI, UKM PHP Unand, LAMPK FH Unand, LBH Pers Padang, Jemari Sakato, Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Sumbar, Rumah Bantuan Hukum Padang, Pambangkik Batang Tarandam (PBT) dan Kohati HMI Cabang Padang.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Program Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Sumbar, Tanty Herida melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: KPU RI Tetapkan 5 Jenis Surat Suara dengan Warna Berbeda untuk Pemilu 2024
Tanty mengatakan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan. Perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan yang inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.
"Kehadiran perempuan dalam politik akan lebih merepesentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan," katanya.
Ia menambahkan jumlah keterwakilan perempuan dalam politik dari tahun ke tahun terus meningkat meskipun belum memenuhi standar mencapai 30 persen.
Bahkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan calon anggota legislatif.
Baca juga: Nofrizon Antarkan Surat Pengunduran Diri ke DPP Partai Demokrat, Tembusannya hingga ke KPU RI
Selain caleg, secara khusus dalam Pasal 10 ayat (8) UU ini memberikan mandat bahwa anggota KPU, KPU propinsi dan KPU kabupaten memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30.
Pasal 92 ayat (11) juga menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten yang mesti memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sejumlah pasal lain juga menekankan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS.
Tahapan seleksi anggoata KPU kabupaten/ kota di propinsi Sumatera Barat Periode 2023 – 2028 kini memasuki fase akhir, yakni uji kelayakan dan kepatutan ( fit and propper test) di KPU RI.
Tim seleksi sudah menyerahkan 10 nama dari masing-masing 15 kabupaten/kota ke KPU RI, dari 10 nama disetiap kabupaten kota tersebut ada beberapa perempuan calon anggota KPU di 15 kabupaten/ kota.
Pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 1 Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa komposisi KPU dan bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: Lima Komisioner KPU Sumbar 2023-2028 Langsung Bertugas Usai Dilantik, Jalani Orientasi Tugas
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.