Pemilu 2024
Nofrizon Antarkan Surat Pengunduran Diri ke DPP Partai Demokrat, Tembusannya hingga ke KPU RI
Anggota DPRD Sumbar Nofrizon mengantarkan secara langsung surat pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat ke pimpinan tertinggi di Jakarta.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Anggota DPRD Sumbar Nofrizon mengantarkan secara langsung surat pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat ke pimpinan tertinggi di Jakarta.
Pengantaran surat pengunduran diri sebagai kader partai itu, diantarkan oleh Nofrizon hari ini, Senin (29/5/2023), ke DPP Partai Demokrat.
"Hari ini saya ke DPP Partai Demokrat di Jakarta, dalam rangka mengantarkan langsung surat pengunduran diri sebagai kader partai," kata Nofrizon, Senin (29/5/2023).
"Tembusannya disampaikan pada internal Partai Demokrat, DPP, DPD serta KPU RI dan KPU Sumbar," tambah Nofrizon melalui keterangan resminya.
Baca juga: Irwan Fikri Bantah Mundur sebagai Wabup Agam karena PAW Nofrizon di DPRD Sumbar
Keputusan Nofrizon untuk mengantarkan surat pengunduran diri ke DPP Partai Demokrat itu, akibat dirinya mendapat kabar jika telah dipecat oleh Demokrat.
"Saya cuma tahu lewat media bahwa saya telah dipecat sebagai anggota Partai Demokrat. Surat (pemecatan) tersebut sampai kini belum pernah saya terima," ungkap Nofrizon.
Dipecat Demokrat
Baca juga: Bakal Nyaleg dengan PPP, Hariadi Sebut Nofrizon Masih Anggota DPRD Sumbar Fraksi Demokrat
Baca juga: Mundur dari Demokrat, Nofrizon bakal Maju di Pileg Sumbar 2024 dari Partai Lain
DPD Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Ari Prima, menyebut bahwa Nofrizon dipecat dari partai, bukan mengundurkan diri.
Pemecatan kepada Nofrizon itu, kata Ari Prima, berdasarkan SK DPP No. 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.
Ari Prima juga menyampaikan, bahwa pemecatan terhadap Nofrizon tersebut, akibat melanggar Peraturan Organisasi (PO) No. 01/PO/DPP.PD/VII/2019 Pasal 5 Ayat 4, sebab tak mematuhi keputusan pimpinan fraksi.
Selain melanggar PO, Nofrizon juga disebut telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 14 Ayat 1 butir C, karena bergabung ke partai lain saat masih di Demokrat.
"Karena sebab-sebab yang demikian ini, Nofrizon dipecat dari partai, karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri," kata Ari Prima kepada TribunPadang.com, Selasa (23/5/2023).
Ari Prima menerangkan, bukti pelanggaran tersebut salah satunya terungkap ketika ditemukannya KTA PPP milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.
"Kami telah meminta juga Nofrizon untuk mengonfirmasi KTA itu, tapi tidak diindahkan olehnya," ungkap Ari Prima.
Baca juga: Nofrizon Ngaku Mundur dari Partai, Kepala Bakomstra Demokrat Sumbar: Bukan Mundur tapi Dipecat
Lebih lanjut, Ari Prima juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat saat ini, bahwa Nofrizon mengaku berlawanan dengan pimpinan partai dan dipecat, hal tersebut tidaklah benar.
"Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai," pungkas Ari Prima. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.