Pemilu 2024
Putusan MK Soal Sistem Pemilu Bocor, Pengamat Politik: Pembocornya Inginkan Kegaduhan Masyarakat
Bocornya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024, dianggap pengamat politik sengaja untuk menciptakan kegaduhan di tengah ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Bocornya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024, dianggap pengamat politik sengaja untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Bocornya informasi ini berasal seorang pakar hukum Denny Indrayana. Denny mengklaim dirinya mendapat bocoran bahwa MK sudah mengambil keputusan, sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya Putra melihat, yang membocorkan ingin menunjukkan dua hal. Pertama, menunjukkan kedekatannya dengan orang MK. Kedua, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca juga: Dibandingkan Proporsional Tertutup, Exco Partai Buruh Sumbar Nilai Proporsional Terbuka Paling Layak
"Saya melihat yang membocorkan ingin, topik itu jadi bahan pembicaraan dan diskusi di tengah masyarakat," terangnya, Senin (29/5/2023).
Melalui pembicaraan dan diskusi itu akan muncul sejumlah spekulasi yang akhirnya menciptakan kegaduhan politik di masyarakat. Sehingga putusan MK yang hendak keluar bisa dibatalkan.
Hemat Eka spekulasi yang senter muncul sekarang, putusan MK tentang proporsional tertutup syarat akan kepentingan elite, politisi dan partai politik.
Putusan ini menurut masyarakat dinilai sebagai pesanan dan kongkalikong partai berkuasa yang sifatnya transnasional.
Eka menilai spekulasi masyarakat itu wajar, mengingat bocoran ini muncul saat tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung.
Padahal, jika putusan MK nanti sama dengan hasil bocoran, pasti akan berdampak pada politisi, partai politik dan masyarakat luas.
Baca juga: Respons KPU RI Soal Beredarnya Informasi Rencana Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup
"Jadi si pemberi bocoran ingin, sebelum putusan resmi MK keluar, respons masyarakat sudah terlihat," terang dosen UNP itu.
Eka menilai pembicaraan ini sebenarnya sudah terlambat, mengingat tahapan pemilu sudah berjalan.
Seharusnya perdebatan sistem proporsional tertutup dan terbuka ini sudah berlangsung sejak pemilu 2019 selesai.
Pembicaraannya bisa dalam bentuk evaluasi, sehingga menghasilkan solusi sistem pemilu apa yang akan berlaku di Pemilu selanjutnya.
Baca juga: DPW PKS Sumbar Soal Sistem Proporsional Tertutup: Kemunduran Demokrasi
"Kalau dibicarakan sejak lama, masyarakat tidak berspekulasi negatif akan putusan itu," terang Eka.
Eka mengaku baik proporsional tertutup maupun terbuka, keduanya ada sisi positif dan negatif. Penggunaan kedua sistem itu tergantung kebutuhan dan capaian yang diharapkan.
"Kalau sekarang tahapan Pemilu sudah mulai. Jadi apa pun putusan MK tentu harus dijalani," terangnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.