Wabup Agam Mundur
Irwan Fikri Menjawab: Hati Nurani dan Regulasi Penyebab Mundurnya dari Wakil Bupati Agam
Surat pengunduran diri Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri buah dari menakar gejolak hati nurani dan pertanyaan akan regulasi jabatannya.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Alumnus Universitas Andalas itu menyebutkan, selama tahapan Pilkada kepala daerah dan wakil kepala daerah menyiapkan semuanya bersama. Mulai dari visi dan misi, masa kampanye, debat Paslon, hari pemilihan hingga pelantikan.
"Tapi pasca pelantikan, fungsi wakil kepala daerah ini dalam UU hanya mendapat pembagian tugas dan wewenang, sedangkan semua keputusan tetap di tangan kepala daerah," sebutnya, mengklaim bahwa contoh di atas adalah fenomena di seluruh daerah Indonesia.
Menurutnya dalam Undang-undang yang ada peran wakil kepala daerah ini akhirnya berada di tangan kepala daerah, apakah kepala daerah ingin mengajaknya terlibat atau tidak. Ia berihwal ini banyak menjadi alasan wakil kepala daerah melepas jabatannya di Indonesia.
Padahal sebelum pelantikan, wakil kepala daerah mengambil peran yang sama dengan kepala daerah. Wakil kepala daerah turut menyampaikan visi dan misi serta berjanji pada masyarakatnya.
Tapi mereka (wakil kepala daerah) setelah Pilkada tidak lagi memiliki peran untuk merealisasikan apa yang sama-sama ia sampaikan dengan kepala daerah. Semua keputusan akhir hanya berasal dari kepala daerah.
"Apakah tidak berat posisi ini bagi wakil kepala daerah yang akhirnya hanya membantu apa keputusan dari kepala daerah selama mengemban amanah," jelas wakil Bupati Agam ke 4 dan ke 6 itu.
Bagi Irwan Fikri kalau memang fungsi wakil kepala daerah hanya membantu kepala daerah, lebih baik persiapan visi dan misi, masa kampanye dan debat Paslon tidak melibatkan wakil kepala daerah.
Atau ia berharap undang-undang yang mengatur wewenang dan tugas wakil kepala daerah itu harus jadi perhatian Legislatif agar bisa diperbaiki dan dipertegas. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Kursi Wabup Agam Dibiarkan Kosong Pasca Irwan Fikri Mundur, Tak Ada PAW hingga Masa Jabatan Habis |
![]() |
---|
SK Mendagri Keluar, Pemberhentian Wakil Bupati Agam Resmi saat DCT Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Alasan Irwan Fikri Enggan Jabarkan ke Publik Alasan Mundur, Sebut Tak Elok kalau Dibahas |
![]() |
---|
Irwan Fikri Bantah Mundur sebagai Wabup Agam karena PAW Nofrizon di DPRD Sumbar |
![]() |
---|
Klarifikasi Pengunduran Diri dari Jabatan Wabup Agam, Irwan Fikri: Bukan karena Masalah Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.