Kota Padang
Polisi Ringkus Tukang Palak yang Resahkan Pedagang Sayur dan Buah di Pasar Lubuk Buaya Padang
Polsek Koto Tangah meringkus pelaku pungutan liar (pungli) yang viral saat melakukan aksinya di kawasan Pasar Lubuk Buaya
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah meringkus pelaku pungutan liar (pungli) yang viral saat melakukan aksinya di kawasan Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan bahwa telah diamankan pelaku pungli pada Sabtu (13/5/2023).
Pelaku diketahui berinisial RR (19) warga Tanjung Aur Rt 03/Rw 04, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Kejadian ini berawal dari viralnya di media sosial aksi pelaku yang melakukan pungutan liar kepada pedagang sayur dan buah-buahan di pelataran parkir Pasar Lubuk Buaya," kata AKP Afrino. Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, aksi pungutan liar yang dilakukan pelaku direkam dan viral di media sosial.
Baca juga: Viral Aksi Pungli Berkedok Parkir Depan Masjid Al Hakim Padang, Polisi Buru Pelaku
"Karena sudah meresahkan pedagang, kita amankan pelaku di Tanjung Aur, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah," katanya.
AKP Afrino menyampaikan pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan pungutan liar pada tanggal 30 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023 di pelataran parkir Pasar Lubuk Buaya.
"Pelaku memungut uang dari pedagang sayur dan buah berkisar Rp1000 rupiah sampai dengan Rp5 ribu dengan total Rp150 ribu sampai Rp250 ribu," katanya.
AKP Afrino mengatakan bahwa pekerjaan itu dilakukan karena menggantikan ayah kandungnya yang sedang sakit dan uang tersebut nanti diserahkan kepada ayahnya.
"Ayah kandungnya mendapatkan uang Rp80 ribu sampai dengan Rp100 ribu yang digunakan untuk belanja dan rokok," kata Akp Afrino.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton dari Dapur Rumah Warga di Nanggalo Padang |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Membandel Gunakan Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.