Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: Bacalon Anggota DPD RI dari Sumbar, Update Kasus Pengusiran Wartawan

Berita populer Sumbar nama-nama Bacalon anggota DPD RI dari Sumbar dan update kasus pengusiran wartawan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang nama-nama Bacalon anggota DPD RI dari Sumbar dan update kasus pengusiran wartawan.

Simak selengkapnya:

1. Daftar 17 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sumbar yang Bakal Berlaga di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima pendaftaran 17 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal itu diketahui saat hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Sumbar, Minggu (14/5/2023).

17 nama tersebut bakal berlaga memperebutkan empat kursi DPD RI asal Sumbar.

Baca juga: Daftar 17 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sumbar yang Bakal Berlaga di Pemilu 2024

Selain 17 nama telah mendaftar, satu bakal calon memutuskan mengundurkan diri yaitu mantan bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani kepada TribunPadang.com.

"Hari ini ada satu nama bakal calon atas nama Irfendi Arbi mengajukan pengunduran diri, dan tadi dia sudah menyerahkan surat pengunduran diri itu," ujar Yanuk.

Ia melanjutkan, 17 bakal calon DPD RI sudah menyerahkan dokumen pendaftaran dan KPU Sumbar sudah menerimanya.

"KPU Sumbar hanya menerima pengajuan pendaftaran, sepanjang ada balon yang mendaftar kita terima, sekali lagi dari 18 bakal calon, 17 sudah menyerahkannya, sehingga sudah selesai untuk pendaftaran balon DPD RI," kata dia.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Sumbar Terima Berkas 17 Bakal Calon DPD RI, Satu Mundur

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya ialah verifikasi administrasi (vermin) dokumen pencalonan DPD RI.

Setelahnya, KPU akan mengumumkan verifikasi administrasi bakal calon DPD beriringan dengan dengan partai politik.

Daftar Balon DPD RI dari Sumbar

Untuk diketahui 17 bakal calon DPD RI dapil Sumbar yang sudah mendaftar ialah Yonder WF Alvarent, Abdul Aziz dan Dirri Uzhzhulam yang mendaftarkan pada Jumat (5/5/2023).

Baca juga: DPC PBB Kota Sawahlunto Targetkan Masing-Masing Satu Kursi DPRD di 3 Dapil saat Pemilu 2024

Kemudian, tiga balon lainnya Rifo Darma Saputra, Muslim M Yatim, Leonardy Harmainy mendaftar pada Selasa (9/5/2023).

Sementara, Yuri Hadiah mendaftar pada Senin (8/5/2023). Bakal calon lainnya Jhoni Afrizal yang mendaftar pada Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Jelita Donal serta Cerint Irraloza Tasya mendaftar pada Kamis (11/5/2023).

Hendra Irwan Rahim, Emma Yohanna, Mevrizal, dan Desrio Putra, mendaftar pada Jumat (12/5/2023).

Terakhir, Yong Hendri dan Nurkhalis mendaftar pada Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Ketua PJKIP Pesisir Selatan Mario Rosy Kecam Insiden Pengusiran Wartawan di Padang

2. LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segera Proses Laporan Kasus Pengusiran Wartawan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera memproses laporan kasus pengusiran wartawan.

Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal mengatakan, tindakan pengusiran belasan jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik yang diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar saat hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Selasa (9/5/23).

Kasus ini telah dilaporkan perwakilan jurnalis yang menjadi korban Polda ke Sumbar. Pelaporan waktu itu didampingi oleh Advokat dari LBH Pers Padang pada Rabu (10/5/23).

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi oleh ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK)

"Aksi dilakukan sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut,"kata Aulia, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Koalisi Wartawan Anti Kekerasan Sumbar Gelar Aksi Damai Buntut Pengusiran Sejumlah Jurnalis

Dia menjelaskan pelaporan ini tidak semata-mata persoalan jurnalis yang menjadi korban. Namun ini juga persoalan mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terutama di Sumatera Barat.

Selain agar tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya dikemudian hari, hal ini juga dikarenakan tindakan pengusiran wartawan yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Sehingga kami memercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar," ujarnya.

Namun sejak proses pelaporan dilakukan, hingga saat ini Minggu (14/5/23), Polda Sumbar belum menyampaikan atau mengoordinasikan perkembangan kasus yang dilaporkan ini kepada kami dan/atau saksi pelapor.

Karenanya, kami menyatakan bahwa agar Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor.

"LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini," kata dia.

LBH Pers Padang juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved