Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Solok Belum Temukan Pelanggaran Selama Proses Pengajuan Bacalon DPRD Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok belum menemukan adanya pelanggaran selama proses pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPRD

|
Penulis: Nandito Putra | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Nandito Putra
Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok belum menemukan adanya pelanggaran selama proses pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPRD untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi, mengatakan, proses pendaftaran bacalon oleh partai politik merupakan hal krusial dalam tahapan Pemilu.

"Sejauh ini memang kami belum menemukan adanya pelanggaran, seperti adanya persyaratan yang tidak lengkap tetapi tetap dipaksakan dan ketepatan waktu saat pendaftaran," kata Andri kepada Tribunpadang.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Alasan Desrio Putra Daftar DPD RI Dapil Sumbar pada Pemilu 2024

Andri menuturkan pengawasan selama tahapan Pemilu akan terus dilakukan untuk menjaga agar penyelenggaraan kontestasi demokrasi berjalan sesuai peraturan dan regulasi kepemiluan yang berlaku.

Tidak hanya mengawasi partai politik, Bawaslu juga akan mengawasi KPU selaku penyelenggara dan memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu berlangsung.

Selain itu, ia mengatakan pengawasan juga berlaku untuk pihak internal Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk itu, kata Andri, masyarakat diharapkan terlibat aktif melaporkan bila menemukan adanya pelanggaran oleh pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved