Trans Padang Koridor 4 dan 5 Tak Beroperasi, Gegara Sopir Mogok

Trans Padang koridor 4   jurusan Jalan Bypass- Teluk Bayur dan koridor 5 jurusan Pasar Raya- Indarung tidak beroperasi, Kamis (11/5/2023).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sejumlah bus Trans Padang tampak terparkir di kedua arah jalan di Pasar Ambacang, pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Trans Padang koridor 4 jurusan Jalan Bypass- Teluk Bayur dan koridor 5 jurusan Pasar Raya- Indarung tidak beroperasi, Kamis (11/5/2023).

Kepala Devisi Trans Padang Yandri membenarkan informasi bahwa 20 unit bus Trans Padang pada dua koridor tersebut tidak beroperasi saat dihubungi TribunPadang.com

"Persoalannya masih karena sopir bus Trans Padang mogok karena gajinya belum dibayarkan operator," ujar Yandri.

Yandri mengatakan, manajemen operator Trans Padang kedua koridor tersebut belum menyelesaikan hak dan kewajiban karyawan.

Baca juga: Trans Padang Akan Dihubungkan dengan Setiap Stasiun Kereta Api di Kota Padang

Akibatnya sopir melakukan aktifitas mogok kerja dan mengakibatkan layanan Trans Padang tidak beroperasi.

Yandri menambahkam, administrasi managemen operator hingga kini belum selesai, sehingga Perumda PSM belum bisa membayarkan secara penuh dana subsidi sesuai kontrak.

"Namanya kita menggunakan dana subsidi, tentu harus sesuai dengan alur dan prosedurnya," kata Yandri. 

Baca juga: Dishub Padang: Pengoperasian Trans Padang Koridor II dan III Diupayakan Tahun 2023

Dijelaskannya, pencairan dana dari Perumda PSM ke manajemen operator dihitung berdasarkan jumlah jarak kilometer yang ditempuh Trans Padang dalam sebulan.

"Untuk pencarian bulan April, Manajemen operator sudah memasukan berkas administrasi pada 2 Mei yang lalu, sesuai aturannya 25 hari setelah  dimasukan baru cair," katanya.

Yandri mengatakan seharusnya sebagai perusahaan, manajemen operator memiliki cashflow untuk membayarkan kewajiban karyawannya.

"Sementara kalau kita sesuai kontrak belum ada menyalahi aturan," kata Yandri. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved