Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Terkait kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis panjara seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret 2 Perwira Polri dalam Kasus Narkoba, Mukti Juharsa & Donny Alexander
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
Sementara itu dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Berikut profil tiga Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
1. Jon Sarman Saragih
Mengutip situs resmi PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih lahir pada 7 Maret 1965 di Simalungun, Sumatra Utara.
Jon Saragih diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2 Desember 1992.
Ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023.
Karier Jon Sarman Saragih sebagai hakim sudah malang melintang.
Sebelum menjadi PNS, ia pernah menjadi calon hakim PN Binjai (1992) dan Staf PN Binjai (1992).
Kariernya sebagai hakim dimulai pada April 1996 saat ditunjuk menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Kabanjahe.
Empat tahun di Kabanjahe, Jon Sarman Saragih dimutasi ke PN Kisaran pada 28 Maret 2000, juga menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama.
4 Tersangka Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Solok Selatan Sita Puluhan Paket Sabu |
![]() |
---|
Polres Padang Panjang Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar |
![]() |
---|
Polres Pesisir Selatan Gerebek Rumah Nelayan di Batang Kapas, Dua Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap IRT di Pasar Surantih, Diduga Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk Pria di Kuranji Padang dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.