Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi Terkait Kasus Narkoba Pekan Depan
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah,
Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama |
![]() |
---|
Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.