Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi Terkait Kasus Narkoba Pekan Depan

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Nggak Usah Diperintah, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved