Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup
Sejumlah alasan dinilai memberatkan dan meringankan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Editor:
Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).
"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegas Jon Saragih.
Jon Saragih menambahkan, dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kabar Teddy Minahasa Ditangkap
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding Seusai Vonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Beberkan Persaingan Tak Sehat di Tingkat Pimpinan Polri: Ada Perang Bintang |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Bantah Linda Istri Sirinya, Sebut Tak Mungkin Kawin Beda Agama |
![]() |
---|
Sidang Kasus Narkoba Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa jadi Saksi Mahkota AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Kapolri bakal Gelar Sidang Kode Etik Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.