Kabar Teddy Minahasa Ditangkap

Alasan yang Meringankan dan Memberatkan Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup

Sejumlah alasan dinilai memberatkan dan meringankan dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023). 

"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegas Jon Saragih.

Jon Saragih menambahkan, dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved