Pemilu 2024

Bawaslu Setop Mobil Dinas Gubernur Sumbar Masuk Kantor KPU saat PKS Daftarkan Caleg

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Elly Yanti membeberkan kronologi pencegahan mobil dinas gubernur Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kantor Bawaslu Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Elly Yanti membeberkan kronologi pencegahan mobil dinas gubernur masuk ke Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Senin (8/5/2023).

Saat itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar sedang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU.

"Jadi waktu itu sudah selesai proses berita acara tanda terima berkas pendaftaran calon legislatif, saat itu Pak Mahyeldi (Ketua DPW PKS Sumbar) sedang memberikan statement pada ruang yang diberikan KPU," ujar Elly Yanti.

Elly yang sedang berada di sekitar Kantor KPU berjalan ke luar halaman. Ia melihat ada mobil dinas gubernur berpelat nomor BA-1 tengah mundur dari luar ke dalam Halaman Kantor KPU.

Ia juga melihat ada seseorang yang berpakaian ASN di dalam mobil itu. Elly lantas memperingati oknum ASN itu perihal netralitas ASN dalam politik.

Baca juga: PKS Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar Diiringi Angkot Oranye, Klaim Sebagai Simbol Hadir untuk Rakyat

"Saya bilang 'bapak kan ASN, tidak boleh terlibat maupun dilibatkan (dalam politik), apalagi ini membawa fasilitas pemerintah juga, ga boleh,'," ujar Elly mengulangi percakapannya dengan ASN itu.

Selanjutnya, mobil dinas BA-1 keluar dari halaman Kantor KPU, yang tak lama setelahnya berganti dengan pelat hitam.

"Kami berdiri di gerbang, jadi mobil itu ga masuk setelah diganti pelat hitam, dan Pak Mahyeldi tidak menggunakan kendaraan itu," kata Elly.

Lanjut Elly, ia mengaku tidak ada pembicaraan apapun dengan Ketua DPW PKS Mahyeldi saat itu.

Elly menyebut hanya berbicara dengan ASN yang berada di mobil BA-1 tersebut, yang menurut Elly juga di dengar oleh sopir yang berada di mobil itu.

Baca juga: PKS Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar

"Tentunya mobil ini saya yakini digunakan untuk menjemput Pak Mahyeldi, makanya saya cegah, karena saya melihat ASN yang menggunakan uniform ASN," tambah dia.

"Makanya saya tetap berdiri di sana hingga akhirnya mobil tersebut tidak ditumpangi Pak Gubernur, tim Pak Mahyeldi mengarahkannya naik ke mobil yang terparkir, kalau tidak salah Fortuner," imbuh Elly.

Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Halaman Kantor KPU Sumbar itu ialah pengawasan dari Bawaslu tentang netralitas ASN.

ASN, ujarnya, tidak boleh terlibat dan dilibatkan dalam partai politik, termasuk perhelatan kepemiluan, baik mendukung calon dan sebagainya.

Penjelasan Pemprov

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved