Pemilu 2024
Bawaslu Setop Mobil Dinas Gubernur Sumbar Masuk Kantor KPU saat PKS Daftarkan Caleg
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Elly Yanti membeberkan kronologi pencegahan mobil dinas gubernur Sumbar
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Marwansyah menyebutkan bahwa polemik mobil dinas gubernur yang dicegah masuk ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Senin (8/5/2023) telah terjadi kesalahpahaman.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Dukung Sanggar Sofyani Mengikuti Festival Montoire di Perancis
"Ini hanya kesalahpahaman. Karena mobil dinas hanya datang menjemput Gubernur di luar Kantor KPU," sebut Marwan dalam keterangan tertulis (rilis) yang diterima TribunPadang.com, Senin (8/5/2023) malam.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada sopir yang bertugas, kronologinya bermula saat Ketua DPW PKS Mahyeldi yang juga Gubernur Sumbar mendatangi KPU Sumbar untuk mengantarkan bahan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Marwan melanjutkan, saat mengantarkan bahan tersebut, Gubernur Mahyeldi menggunakan kendaraan milik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS.
Setelahnya selesai dari KPU, Gubernur Mahyeldi kemudian menggunakan kendaraan dinas untuk melanjutkan kegiatan kedinasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
"Saat datang, Gubernur pakai kendaraan pribadi. Kemudian, baru menggunakan kendaraan dinas setelah urusan di KPU selesai, itupun hanya dijemput di pinggir jalan di luar pekarangan KPU Sumbar," ujar Marwansyah.
Baca juga: Sebulan Pasca Terpilih, Ekos Albar Dijadwalkan Dilantik Gubernur jadi Wawako Padang 9 Mei
Lanjut dia, namun karena ada urusan mendesak, setelah menghadiri agenda kedinasan, Mahyeldi kembali datang ke Kantor KPU.
Mahyeldi disebut hanya diantar sampai pinggir jalan depan Kantor KPU.
Kemudian kendaraan dinas tersebut lansung meninggalkan lokasi dan menunggu di Kantor Dinas Kominfotik Sumbar untuk selanjutnya bersiap mengantarkan Mahyeldi mengikuti agenda kedinasan lainnya.
Tak lama berselang, datang aba-aba yang menginformasikan bahwa Gubernur Mahyeldi akan meninggalkan Kantor KPU. Maka, mobil dinas tersebut mulai diarahkan menuju Kantor KPU dan parkir di pinggir jalan.
Berhubung Gubernur Mahyeldi belum keluar dan kendaraan masih dalam posisi dibahu jalan sehingga memicu kemacetan di Jalan Pramuka depan Kantor KPU.
Baca juga: Tiba di BIM Padang Pariaman, Wapres Maruf Amin Disambut Gubernur Sumbar Mahyeldi
Untuk melancarkan arus lalu lintas yang tersendat, pengemudi diminta oleh seseorang untuk memundurkan kendaraan dinas tersebut ke halaman Kantor KPU agar kendaraan lain dapat lewat.
"Saat itulah, datang seorang wanita mengingatkan agar mobil dinas gubernur tidak berada di KPU, supaya nantinya tidak mengundang kesalahpahaman," jelas Marwansyah.
Setelah itu, pengemudi lansung membawa kendaraan dinas meninggalkan area Kantor KPU dan menurut keterangan yang diperoleh setelahnya, Mahyeldi berangkat meninggalkan Kantor KPU dengan kendaraan pribadi.
"Kita harap informasi ini dapat dipahami sebagai sebuah ketidaksengajaan, karena saat itu kendaraan hanya mundur, bukan parkir," pungkas Marwansyah.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.