Kota Pariaman

Beraksi Selama Ramadan, Pencuri Sepeda Motor di Sungai Geringging Diamankan Polres Pariaman

Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Sungai Geringging, Padang Pariaman diamankan di Polres Pariaman, Selasa (2/5/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
RS (31) tersangka pencurian sepeda motor di sungai Geringging Padang Pariaman, bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Pariaman, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Sungai Geringging, Padang Pariaman diamankan oleh Polres Pariaman, Selasa (2/5/2023).

Pelaku berinisial RS (31) ini kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, beraksi selama bulan Ramadan 1444 H.

Ia melakukan aksinya di sekitaran wilayah Sungai Geringging, hingga meresahkan warga setempat.

"Jadi kami menindaklanjuti pengaduan dari korban, laporan itu ada sebanyak lima buah," jelas Kapolres.

RS diamankan pihaknya saat Polsek Sungai Geringging mendapat informasi dari korban yang kehilangan sepeda motor, bahwa motornya terlihat di tempat perburuan babi di Batang Gasan Padang Pariaman.

Baca juga: Minibus Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan Dini Hari di Padang Pariaman, Diduga Sopir Mengantuk

Melalui laporan korban itu, polisi langsung ke lokasi dan menanyai pada pemilik motor status kendaraan tersebut.

"Informasi dari pemilik motor itu, motor ia dapatkan dari RS. Anggota langsung mencarinya untuk diamankan," jelas AKBP Abdul Aziz.

RS berhasil diamankan di sebuah konter hp di Sungai Geringging, saat diamankan ia mengakui ulahnya.

Tersangka ini sudah beraksi sebanyak lima kali, ia melakukan aksinya pada malam hari sendirian.

Kelima sepeda motor hasil curian itu ia jual dengan harga berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1.5 juta. Kendaraan tersebut ia jual di Padang Pariaman, Agam dan Payakumbuh.

Baca juga: Minggat dari Rumah Sejak Senin Pagi, Seorang Anak di Solok Dilaporkan Hilang

"Saat ini seluruh kendaraan hasil curian sudah kami amankan dari penadah dan berada di Mapolres Pariaman," terang Kapolres.

Akibat ulahnya ini RS disangkakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved