Peringatan Hari Buruh

Partai Buruh Nilai Masih Banyak Perusahaan di Sumbar Belum Terapkan Upah Sesuai UMP

Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menilai masih banyak perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Belasan buruh mendatangi kantor DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023). Mereka berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tempo hari ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menilai masih banyak perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar.

Ini disampaikan Ketua Partai Buruh Sumbar, Doni Alferi saat Aksi Hari Buruh Internasional pada Senin (1/5/2024) di Depan Gedung DPRD Sumbar.

"Masih banyak pekerja yang upahnya di bawah UMP," ujar Doni Alfetri.

Lanjutnya, pengawasan penerapan UMP juga belum maksimal dilakukan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan.

"Banyak kasus industrial yang belum juga terselesaikan, banyak pengaduan yang tidak ditindaklanjuti," bebernya.

Baca juga: Awasi Aksi Partai Buruh di DPRD Sumbar, Bawaslu Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Doni menambahkan, Partai Buruh Sumbar juga sudah menyediakan posko.

Posko ini siap memfasilitasi para buruh yang hak-hak tidak diberikan perusahaan.

"Silakan datang ke Posko Orange, kami siapkan pengacara di sana untuk para buruh dan pekerja," kata Doni.

Ia menambahkan, terdapat lima pengacara pada posko orange yang sudah didirikan sejak enam bulan yang lalu.

"Kemarin kami sudah mengadvokasi buruh yang bekerja di pabrik Bypass, buruh ini meninggal karena masuk mesin dan sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Datangi Gedung DPRD Sumbar, Massa Partai Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Unjuk rasa dan 8 tuntutan partai buruh

Partai Buruh Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai dalam rangka peringati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumbar, Senin (1/5/2023).

Pantauan TribunPadang.com, puluhan masa aksi datang dengan konvoi membawa bendera Partai Buruh dengan baju Partai Buruh berwarna orange.

Masa aksi kemudian bergantian orasi di depan gedung DPRD Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kita akan terus menyuarakan menentang peraturan ataupun regulasi yang merugikan buruh," ujar salah seorang orator.

Sesekali orator menyuarkan hidup buruh!

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

Sementara itu, Sekretaris Exco Partai Buruh Kota Padang, Riki Hendra Putra mengatakan, salah satu tuntutan aksi damai kali ini menyuarakan pencabutan undang-undang (UU) Cipta kerja.

UU Cipta kerja ini dinilai merugikan buruh dan pengawalan terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus terus digelorakan sampai saat ini.

"Hari buruh internasional adalah moment penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia," ujarnya.

Berikut delapan tuntutan buruh Sumbar pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional kali ini:

1. Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca juga: Peringati Hari Buruh, Partai Buruh Sumbar Gelar Aksi Damai Siang Ini di Kantor Gubernur dan DPRD

2. Cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang kita kenal.

3. Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.

4. Tolak RUU kesehatan

5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain.

6. Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja.

7. HOSTUM, hapus out skorsing
tolak upah murah.

8. Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang melaksanakan penertiban pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, memperkerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja (PKB) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved