Persekusi Perempuan di Pessel

Viral 2 Perempuan Ditelanjangi di Pessel, Anggota DPRD Sumbar Ali Tanjung: Pelecehan dan Langgar HAM

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Dapil Pesisir Selatan - Mentawai, Ali Tanjung merespons kasus perundungan viral.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Anggota DPRD Sumbar Ali Tanjung saat ditemui beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Dapil Pesisir Selatan - Mentawai, Ali Tanjung mengatakan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Alasannya katanya, Indonesia ini negara hukum.

Hal tersebut dilontarkan Ali Tanjung merespons kejadian di Lengayang Pesisir Selatan, yang mana sejumlah warga melakukan perundungan terhadap dua perempuan yang diseret hingga ditelanjangi di pinggir laut beberapa hari yang lalu.

"Jika perempuan tersebut melanggar adat, laporkan kepada ninik mamaknya, kalau melanggar aturan negara laporkan kepada pihak kepolisian," kata Ali Tanjung kepada TribunPadang.com, Kamis (13/4/2023).

"Kalau masyarakat main hakim sendiri, berarti kita bukan negara, hutan belantara jadinya, tak boleh itu," lanjut pria asli Tarusan Pesisir Selatan ini.

Kata Ali, masyarakat tidak boleh semena-mena memberi hukuman kepada orang lain.

Baca juga: Viral Seorang Perempuan Ditelanjangi dan Diseret ke Pantai di Pesisir Selatan, Polisi: Diselidiki

Menurutnya, aksi perundungan yang dilakukan sejumlah warga di Pasir Putih Lengayang itu merupakan sikap arogan.

"Janganlah, apalagi perempuan tersebut ditelanjangi, itu pelecahan seksual dan melanggar HAM. Jahat itu, gak boleh," ujarnya.

Menurutnya, perundungan itu tidak dibenarkan, karena ada penghinaan dan pelecehan.

"Emang salah apa perempuan itu? Seandainya ada orang yang selingkuh atau ketangkap basah saja tak boleh kita lecehkan, ada satpol PP ada polisi," lanjut politikus Partai Demokrat ini. 

Harusnya, menurut dia, kejadian di Pasir Putih itu tidak terjadi. "Sebenarnya kan bisa lapor ke Polsek, dekat di sana kok, pasti polisi turun tangan," tambah dia.

Baca juga: Daftar Pemilih Sementara di Kota Padang 667.675 Orang: 341.087 Perempuan dan 326.588 Laki-laki

Ia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut, dan berharap para pelaku yang melakukan perundungan terhadap dua perempuan itu mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Bila para pelaku tidak dihukum, ia khawatir kejadian seperti di Lengayang itu bisa terulang lagi.

"Hukum negara yang punya, ada aparat hukum ada undang-undang nya. Biar jadi pelajaran, dan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," lanjutnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved