Haji 2023
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Sebaran Provinsinya, Pelunasan Dibuka 11 April-5 Mei 2023
Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023.
TRIBUNPADANG.COM - Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya.
Besaran Bipih jemaah haji reguler ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 10 April 2023 dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 1444 H, Embarkasi Padang Rp 46 Juta
Selain itu juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," kata dia.
Baca juga: Sosialisasi Dana Haji, BPKH Gelar Diseminasi Pengawasan dan Strategi Keuangan di Bukittinggi
Selengkapnya besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;
Jamaah Haji Asal Pariaman Ditemukan Lemas di Pelataran Masjid Al Haram, Ditolong JCH Asal Kampar |
![]() |
---|
Belum Berangkat ke Tanah Suci, Seorang CJH Embarkasi Padang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kapan Lebaran Haji 2023? Ada Potensi Perbedaan antara Pemerintah dan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Sumbar Dapat 107 Kuota Haji Tambahan, Pelunasan BIPIH 12 Juni 2023 |
![]() |
---|
Kisah Muhammad Idhar Susetyo Naik Haji Gantikan Ibunya yang Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.