Kabupaten Sijunjung

Satgas Pangan Sijunjung Temukan Zat Bahaya dalam Makanan di Pasar, Ada Boraks dan Formalin

Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Sijunjung menemukan zat berbahaya yang digunakan pedagang pada beberapa bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
blog.csiro.au
Ilustrasi makanan. 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Sijunjung menemukan zat berbahaya yang digunakan pedagang pada beberapa bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sijunjung, Sarwo Edi menyebut, hasil tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas Pangan Sijunjung di empat pasar yang ada di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami pelaku pengawasan dan pengambilan sampel di Pasar Tanjung Ampalu, Pasar Kumanis, Pasar Sijunjung dan Pasar Lubuk Tarok," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Senin (10/4/2023).

Dikatakannya, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 14 jenis bahan pangan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat baik bulan Ramadan maupun hari biasa.

"Dari hasil uji sampel yang kami lakukan, kami mendapati ada beberapa bahan pangan yang mengandung zat berbahaya," ujar Sarwo Edi.

Baca juga: Pemko Pariaman Minta Pedagang Pasar Pabukoan Pertahankan Kualitas Makanan Meski Dinilai Aman BPOM

Ia menjelaskan, ada pun zat berbahaya berupa boraks yang terdapat pada cincau, formalin yang terdapat pada ikan, pewarna pakaikan pada bahan cendol.

"Dari hal tersebut, kami sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada pedagang tersebut untuk tidak lagi menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya itu, atau mengganti tempat untuk membeli barang dagangannya," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada pedagang, karena mereka mayoritas tidak mengetahui kandungan pada barang dagangannya tersebut.

"Nantinya laporan hasil uji sampel tersebut akan kami serahkan kepada Bupati Sijunjung dan setalah itu Satgas Pangan Sijunjung akan mengadakan rapat terkait tindakan yang kan diambil," jelas Sarwo Edi.

Kata Sarwo Edi, untuk penindakan kepada pemasok bahan pangan yang mengandung zat berbahaya tersebut akan diserahkan kepada BPOM.

Baca juga: Hasil Uji Labor BPOM: Takjil di 2 Pasar Pabukoan Kota Pariaman Aman dan Layak Konsumsi

"Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih memperhatikan dan lebih teliti saat membeli bahan pangan di pasar," pungkasnya. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved