Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pledoi Terkait Kasus Narkoba Pekan Depan
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan membacakan pledoi atau pembelaan diri terkait kasus narkoba.
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan membacakan pledoi atau pembelaan diri terkait kasus narkoba.
Diketahui persidangan Irjen Teddy Minahasa terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada pekan depan.
"Kamis, 13 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan Pledoi/ Pembelaan dari terdakwa," sebagaimana tertera pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara persidangan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara diagendakan pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi yang telah diajukan.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bacakan Pledoi Kasus Narkoba, Isinya Salahkan Irjen Teddy Minahasa
Persidangan agenda replik bagi AKBP Dody dijadwalkan Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan laman SIPP, replik juga akan dibacakan bagi tiga terdakwa lainnya pada hari yang sama. Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Selain replik, persidangan juga akan digelar dengan agenda putusan pada Rabu (12/3/2023) bagi dua terdakwa.
Jadawal lengkap persidangan kasus ini pada pekan kedua April 2023:
1. Rabu (12/4/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati: Merusak Nama Baik Polri hingga Khianati Presiden
2. Rabu (12/4/2023) pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Syamsul Maarif alias Arif.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
3. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
4. Rabu (12/4/2023) pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
5. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan replik dari jaksa penuntut umum
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Baca juga: Minggu Depan Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Masuk Agenda Tuntutan
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.
Teddy Minahasa mendapat tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.