Pemilu 2024

Setelah Partai Prima, Giliran Partai Berkarya Gugat KPU Supaya Tunda Pemilu 2024

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor: Rahmadi
istimewa
Logo Partai Berkarya 

Tak hanya itu, PN Jakpus juga menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dikutip dari Warta Kota.

Buntut dari putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding.

Namun, KPU kembali kalah dalam banding tersebut sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Partai Prima pada putusan yang diumumkan pada 20 Maret 2023 lalu.

Dikutip dari Tribun Jogja, KPU dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima.

Alhasil, Bawaslu pun memerintahan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sambungnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved