Pemilu 2024
Setelah Partai Prima, Giliran Partai Berkarya Gugat KPU Supaya Tunda Pemilu 2024
Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, PN Jakpus juga menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dikutip dari Warta Kota.
Buntut dari putusan tersebut, KPU pun mengajukan banding.
Namun, KPU kembali kalah dalam banding tersebut sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Partai Prima pada putusan yang diumumkan pada 20 Maret 2023 lalu.
Dikutip dari Tribun Jogja, KPU dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima.
Alhasil, Bawaslu pun memerintahan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” sambungnya.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.