Pemilu 2024

Setelah Partai Prima, Giliran Partai Berkarya Gugat KPU Supaya Tunda Pemilu 2024

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor: Rahmadi
istimewa
Logo Partai Berkarya 

TRIBUNPADANG.COM - Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya Pemilu 2024 ditunda.

Dilansir dari Tribunnews.com, gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengajuan gugatan tersebut dilakukan pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor gugatan 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut, dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya kepada KPU.

Dalam salah satu petitumnya, DPP Partai Berkarya menggugat KPU agar tahapan Pemilu ditunda.

Baca juga: Penjelasan Arti Mimpi Tentang Zombie, Pertanda Perlu Menjaga Jarak dari Orang Lain

KPU RI dinyatakan boleh melanjutkan tahapan Pemilu 2024 ketika Partai Berkarya dinyatakan lolos sebagai peserta.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian tertulis dalam petitum tersebut.

Kemudian dalam petitum keenam, Partai Berkarya meminta agar KPU membayar kerugian materil dan immateril.

Adapun untuk kerugian materil yang harus dibayarkan KPU adalah Rp 215 miliar rupiah.

Sedangkan untuk kerugian immateril sejumlah Rp 25 miliar.

Baca juga: Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024, Catatan dari Webinar Mappilu-PWI, dan KPU

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)," demikian tertulis dalam petitum.

Berikut isi petitum terkait gugatan Partai Berkarya

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca juga: Calonnya Kalah di Pemilihan Wawako Padang, PKS Siap Bertarung Kembali di Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved