Kota Pariaman

Dishub Kota Pariaman Imbau Masyarakat Urus Uji Kelayakan Kendaraan untuk Antisipasi Kecelakaan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariman mengimbau pemilik kendaraan untuk mengurus uji kelayakan kendaraan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
istimewa
Dishub Kota Pariaman memeriksa surat uji kelayakan kendaraan di wilayah tersebut beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariman mengimbau pemilik kendaraan untuk mengurus uji kelayakan kendaraan.

Imbauan ini kata Kepala Dishub Kota Pariaman Afwandi untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan masyarakat saat berkendara.

"Jadi melalui uji kelayakan kendaraan ini akan diketahui kekurangan kendaraan milik pengendara," terangnya, Senin (3/4/2023).

Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melaksanakan uji kelayakan kendaraan mencapai 1.024 unit dengan tarif pengujian relatif terjangkau yaitu Rp 65 ribu.

Kendati demikian, Afwandi mengaku masih banyak pengendara yang tidak menguji kendaraannya.

Baca juga: Pemko Pariaman Bidik Pasar Produksi Jati untuk Tambah Lokasi Pasar Pabukoan

Ia menyebutkan pendapatan dari pelayanan KIR di Pariaman hanya berkisar Rp 100 juta dengan biaya per kendaraan Rp 65 ribu.

"Rencananya tarif ini akan dinaikkan menjadi Rp 80 ribu melalui peraturan daerah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman berupaya meningkatkan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR menjadi tipe A sebelum 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Afwandi mengatakan, ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemeriksaan kelayakan kendaraan.

"Tujuan alat KIR tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat sehingga tidak dapat dibandingkan dengan pendapatan untuk daerah yang akan diterima," katanya.

Baca juga: Pemko Pariaman Berupaya Tingkatkan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan jadi Tipe A Sebelum 2026

Afwandi menuturkan bahwa saat iniĀ  pelayanan pengujian kendaraan di Kota Pariaman masih bertipe B.

Sedangkan harga pembelian perlengkapan yang kurang agar bertipe A bernilai Rp 1,3 miliar.

Jumlah sebanyak itu menurutnya tidak mampu ditanggulangi APBD Kota Pariaman, sehingga ia membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Pariaman bertipe B semenjak 2022 yang masa aktif tipe tersebut berlaku hingga 2026 atau empat tahun setelah dikeluarkan.

"Oleh karena itu kami mengupayakan sebelum tahun itu pelayanan KIR di Pariaman sudah A," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved