Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat 5 Hari Sebelum Lebaran, Pegawai Sawasta H-7
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.
Jika merujuk pada aturan tahun lalu, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Sementara untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Baca juga: Tak Terima THR? Bisa Lapor dan Konsultasi Lewat poskothr.kemnaker.go.id serta Via Whatsapp
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Selain mendorong percepatan pencairan THR, pemerintah juga memutuskan memajukan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca juga: 17 TIM Safari Ramadan Mulai, Kunjungi Sejumlah Mesjid dan Mushalla di Dharmasraya
Cuti bersama Lebaran akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.
Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023.
Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.
Rakernis Kepegawaian Kemenkumham 2023, Menkumham: SDM Berkualitas untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak |
![]() |
---|
Solusi Jalan Tengah, Pemerintah Usahakan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Polresta Bukittinggi Raih Penghargaan Kementerian PAN RB Kategori Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Penjelasan Menpan RB Soal Anggaran Pengentasan Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis untuk Studi Banding |
![]() |
---|
Siap-siap, Pemerintah Kembali Laksanakan Rekrutmen CPNS di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.