Idul Fitri 1443 H
Tak Terima THR? Bisa Lapor dan Konsultasi Lewat poskothr.kemnaker.go.id serta Via Whatsapp
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Posko tersebut nantinya akan melayani konsultasi atau laporan terkait masalah THR.
Aduan bisa dilakukan baik secara online maupun langsung.
Secara online dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id.
Pastikan handphone Anda terhubung internet dengan baik.
Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Baca juga: POPULER PADANG: Disnakerin Sediakan Website bagi yang Tidak Terima THR, Kakek Nenek Digrebek Warga
Baca juga: Disnakerin Kota Padang Sediakan Website bagi Pekerja dan Buruh yang Tidak Menerima THR
Baca juga: Disnakerin Padang: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Cara Pengaduan THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.
Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".
4. Klik "Pengaduan THR"
5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i
bekerja.
6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".
7. Setelah itu, isi: