Disnakerin Kota Padang Sediakan Website bagi Pekerja dan Buruh yang Tidak Menerima THR
Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang siapkan posko untuk pekerja dan buruh perusahaan yang tidak mendapatkan Tunjangan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang siapkan posko untuk pekerja dan buruh perusahaan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakerin Dian Fakri, mengatakan tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk membayarkan THR, semuanya wajib bertanggung jawab terhadap THR pekerja dan buruh perusahaan.
"Jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka buruh berhak melaporkan kepada kami, lalu kami akan bantu," katanya.
Baca juga: Disnakerin Padang: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Disnakerin Padang Terima Aduan Puluhan Pekerja Tak Terima THR, Suardi: 5 Perusahan Diselesaikan
Dian menuturkan baik Disnaker Padang maupun Provinsi akan membuka posko khusus tempat karyawan/pekerja/buruh untuk melaporkan keluhannya terkait THR.
"Jadi, setiap kabupaten/kota itu akan menyediakan posko untuk membantu buruh dalam menyelesaikan keluhannya, dimana nanti apapun bentuk permasalahannya akan diselesaikan oleh provinsi," jelasnya.
Ia menambahkan Disnakerin Kota Padang akan membuka posko 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, buruh/pekerja sudah dapat melapor.
Baca juga: Bersyukur MA Batalkan SKB Tiga Menteri, Fauzi Bahar: Ini Kado dan THR Terbesar untuk Sumbar
Baca juga: THR ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sumbar Segera Cair, Bakeuda: Tunggu Hasil Fasilitasi Pergub
Selain dapat melapor langsung ke Disnakerin Padang, Pekerja/Buruh perusahaan bisa melapor melalui website yang disediakan oleh Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id
Website ini baru perdana dikeluarkan, tahun sebelumnya Pekerja/Buruh masih melapor langsung ke Disnakerin.
"Sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot datang, apalagi saat ini masih pandemi Covid-19" ujarnya.
Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD
Baca juga: Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan yang Tak Terima Tunjangan Bisa Langsung Lapor
Jika nanti ketahuan ada perusahaan yang tidak bayar THR akan dipanggil ke Disnakerin dan dipertemukan dengan Pekerja/Buruh yang belum dapat THR, kemudian akan ditanyakan apa yang menjadi alasan THR tidak dibayar.
"Tapi untuk penyelesaiannya, itu biasanya langsung dari provinsi, kami yang di kota hanya menjadi pelopor untuk membantu saja," ucapnya. (*)