Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD
Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemko Padang segera cair.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemko Padang segera cair.
Menurutnya, pembayaran THR tidak akan dicicil namun dengan dibayarkan penuh sekaligus.
"Kita bayarnya full langsung, tanpa nyicil-nyicil karena akan susah nantinya, pembayarannya yang jelas sebelum lebaran," kata Hendri Septa, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan yang Tak Terima Tunjangan Bisa Langsung Lapor
Sementara itu, Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Irsan mengatakan, THR Pemko Padang belum dicairkan dikarenakan menunggu aturan pemerintah.
Menurutnya, pencairan THR baru dilakukan setelah adanya peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK).
Pembayaran THR ASN sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan, dengan komponen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Wifi Gratis Tersedia di 113 Kantor Lurah di Padang, User Name dan Password-nya Ditempel di Lokasi
"Tunjangan jabatan ini ada tujangan fungsional dan tunjuangan fungsional umum, yang patokannya kondisi bulan April 2021," kata Irsan.
Setelah ada PP dan PMK, kata Irsan, barulah pihaknya bisa membayarkan THR untuk pegawai tersebut.
Menurutnya, tidak hanya pengawai ASN, pegawai non ASN Pemko Padang juga terima THR.
Baca juga: KRONOLOGI Warga Sijunjung Diserang Beruang saat Mencari Petai di Hutan, Sama-sama Terkejut
Besaran THR yang diterima pegawai non ASN Pemko Padang, disesuaikan dengan gaji bulanannya.
Pegawai kontrak Pemko Padang 184 orang, sementara pegawai honor (honorer) berjumlah 998 orang.
"Baik honorer dan kontrak, dibayarkan THR sebulan gaji mereka bekerja Rp 2,4 juta," ungkapnya. (*)