Lebaran 2021

THR ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sumbar Segera Cair, Bakeuda: Tunggu Hasil Fasilitasi Pergub

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikaba

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang rupiah 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan segera cair akhir pekan ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zainuddin saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (7/5/2021).

Zainuddin mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi peraturan gubernur (Pergub) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu dibikin Pergubnya dulu terhadap THR untuk ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Insya Allah dalam sehari dua hari ini sudah bisa dicairkan," kata Zainuddin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia himpun, hasil fasilitasi pergub perihal pembayaran THR ASN di lingkup Pemprov Sumbar rencana secepatnya akan dikirimkan dari Jakarta.

Baca juga: THR PNS Kota Pariaman Segera Cair, Kepala BPKPD: Tinggal Tanda Tangan Wako

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Harapkan Perusahaan, Bayarkan THR Karyawan Agar Tepat Waktu

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditemui di Hotel Pangeran Beach, Kamis (6/5/2021).
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ditemui di Hotel Pangeran Beach, Kamis (6/5/2021). (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

Baca juga: THR PNS 2021 dan Tunjangan Umum THR Dibayar H-10 Lebaran, Gaji 13 PNS Dikabarkan Cair Juni

"Kita usahakan secepatnya, kalau sore ini Pergubnya selesai difasilitasi di Kemendagri, bisa langsung minta SKPD untuk mencairkan,” sambung dia.

Zainuddin menambahkan, nilai THR ASN yang akan dibayarkan pemerintah yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulan.

Besarannya sudah diatur oleh PMK dan nanti diturunkan dalam Pergub.

"Jadi gaji pokok dan tunjangan yang melekat istilahnya. Besarannya hampir sama dengan tahun lalu."

"Jumlahnya beda-beda tiap golongannya, misalnya Gol IV dan III, tentu beda. Intinya gaji pokok dan tunjangan yang melekat."

"Tunjangan yang melekat, tunjangan anak istri, tunjangan beras, dan jabatan," terang Zainuddin.

Zainuddin menegaskan pencairan THR di lingkungan Pemprov Sumbar tidak terlambat.

Dalam aturan, kata dia, dapat diberikan 10 hari sebelum lebaran.

"Ini masih dalam waktu toleransi," ungkap Zainuddin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved