Lebaran 2021
THR ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sumbar Segera Cair, Bakeuda: Tunggu Hasil Fasilitasi Pergub
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikaba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Zainuddin juga mengajak ASN dan Non ASN bersyukur masih bisa menerima THR tahun ini.
Sebab, pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi masih bisa memberikan reward kepada ASN dan Non ASN untuk THR tahun ini.
"Tentu dalam keterbatasan anggaran Pemda, kita masih bersyukur bisa memberikan THR kepada ASN dan Non ASN," terang Zainuddin.
Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD
Baca juga: THR PNS Segera Cair Pada H-10 Lebaran, Berikut Besaran THR PNS 2021 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Kabar Gembira Mendekat
Gembira menyusul paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 ini.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR akan diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Tahun 2021 Cair Mulai H-10 Idul Fitri, Cek Rincian Jumlah Besarannya
Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD

Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni: PNS dan CPNS PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara.
pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.