Lebaran 2021
THR ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sumbar Segera Cair, Bakeuda: Tunggu Hasil Fasilitasi Pergub
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikaba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
pensiun pokok
tunjangan keluarga