Lebaran 2021

THR ASN dan Non ASN Lingkup Pemprov Sumbar Segera Cair, Bakeuda: Tunggu Hasil Fasilitasi Pergub

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikaba

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang rupiah 

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

Gaji pokok

Tunjangan Keluarga. 

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

80 persen dari gaji pokok PNS

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan umum THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

pensiun pokok

tunjangan keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved