Berita Padang Hari Ini
Disnakerin Padang Terima Aduan Puluhan Pekerja Tak Terima THR, Suardi: 5 Perusahan Diselesaikan
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari R
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H
Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi mengatakan laporan dari 25 orang tersebut berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.
"Dari delapan perusahaan tersebut, lima di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya," kata Suardi, Senin (22/5/2021).
Sementara sisanya, hingga saat ini masih ada tiga perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.
Suardi mengatakan, pelaporan ini dilakukan langsung oleh karyawan perusahaan tersebut ke kantor Disnakerin Padang.
Kata Suardi, penyelesaiannya permasalahan THR ini sebenarnya dilakukan oleh perusahan dan karyawannya.
Sementara itu Disnakerin Padang hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah, karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya," jelas Suardi.
Saat ini, Disnakerin masih menunggu itikad baik dari tiga perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.
Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar.
Baca juga: Kapan THR PNS, Pegawai Kontrak dan Honorer Pemko Padang Cair? Ini Kata Kepala BPKAD
Baca juga: Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan yang Tak Terima Tunjangan Bisa Langsung Lapor
Berikan Perhatian
Dilansir TribunPadang.com, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengimbau kepadaBupati dan Walikota memberikan perhatian terhadap perkembangan setiap aktivitas usaha yang mempekerjakan banyak orang.
Karenanya, gubernur mengingatkan setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar disela-sela kegiatannya yang ditandai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, kantor Gubernur Jum'at (30/4/2021).