Siap-siap, Pemerintah Kembali Laksanakan Rekrutmen CPNS di Tahun 2023

Pengadaan CPNS tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah kembali melaksanakan rekrutmen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Tribunews.com, Senin (26/12/2022).

Pengadaan tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Populer Padang, Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK di Padang, Kota Padang Butuh Ribuan Dosis Vaksin PMK

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif. Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Azwar Anas.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 di Padang, Prioritaskan 6.152 Tenaga Honorer

Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, disebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Baca juga: Raih Nilai SKD CPNS Pemko Padang Tertinggi, Yunita Fadila Lega Terima SK CPNS 2021

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved