Pencairan THR untuk PNS Paling Lambat 5 Hari Sebelum Lebaran, Pegawai Sawasta H-7
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
TRIBUNPADANG.COM - Uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Dilansir dari Tribunnews.com, Anas mengatakan aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok. Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta.
Baca juga: Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan THR H-7 Lebaran Idulfitri.
Ida mengaku sedang mempersiapkan aturan hukum untuk pencairan THR pegawai swasta. Dia berjanji akan mengumumkan aturan itu hari ini.
"H-7. Saya kira besok ya. Besok jam satu (13.00) di kantor Kemenaker," ucapnya.
Dalam surat edaran tersebut kata Ida, akan ada sejumlah ketentuan.
Ia memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang lebaran.
Baca juga: Hore THR PNS 2022 Segera Cair, Cek Rekening dan Besaran THR yang Diterima
“Itu ada ketentuan sendiri, itu ranah pengawasan pasti pengawas akan melakukan pengawasan di lapangan, dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah berencana mendorong percepatan pencairan THR tahun ini.
Rencana itu dilakukan demi mencegah kemacetan saat puncak arus mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong perusahaan mencairkan THR sebelum 18 April. Sehingga warga punya modal untuk melakukan mudik.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).
Baca juga: Tanya Jawab Pemberian THR, Termasuk Aturan Bagi Pekerja Cuti Melahirkan, Peserta Magang, dan Honorer
Rakernis Kepegawaian Kemenkumham 2023, Menkumham: SDM Berkualitas untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak |
![]() |
---|
Solusi Jalan Tengah, Pemerintah Usahakan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Polresta Bukittinggi Raih Penghargaan Kementerian PAN RB Kategori Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Penjelasan Menpan RB Soal Anggaran Pengentasan Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis untuk Studi Banding |
![]() |
---|
Siap-siap, Pemerintah Kembali Laksanakan Rekrutmen CPNS di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.