Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023
Budi Karya dan Kapolri mengusulkan cuti Lebaran dimajukan. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan karena keberangkatan mudik di waktu yang bersamaan.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 paling lambat 18 April 2023.
Dilansir dari Kontan, imbauan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, setelah mengusulkan agar cuti bersama dimajukan mulai 19 April 2023.
“Satu hal yang kami himbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” katanya, Minggu (26/3/2023).
Budi Karya dan Kapolri mengusulkan cuti Lebaran dimajukan. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan karena keberangkatan mudik di waktu yang bersamaan.
Menurutnya, cuti bersama sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri ketenagakerjaan, menteri agama, dan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, cuti dari tanggal 21 April sampai 26 April.
Baca juga: Ketahui 7 Kriteria Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Menhub bersama Kapolri mengusulkan cuti dimajukan mulai tanggal 19 April sampai 25 April.
Jadi diusulkan tanggal 26 mulai masuk kembali. Nantinya Kemenhub akan berkoordinasi dengan tiga menteri mengenai majunya awal cuti tersebut.
“Tapi bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden, dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” ucap Budi Karya.
Budi Karya memperkirakan, jumlah pemudik meningkat dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang. Pemudik Jabodetabek diprediksikan naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.
Perjalanan pada arus mudik diprediksi mulai meningkat sejak H-3 (Rabu 19 April 2023). Untuk puncak arus balik, diperkirakan terjadi pada H+2 (Selasa 25 April 2023) dan diprediksi pergerakan yang masih cukup tinggi hingga H+3 (Rabu 26 April 2023).
Baca juga: Tanya Jawab Pemberian THR, Termasuk Aturan Bagi Pekerja Cuti Melahirkan, Peserta Magang, dan Honorer
Selanjutnya, untuk pemilihan moda transportasi didominasi moda darat. Yakni mobil pribadi 22,07 persen (27,32 juta orang), sepeda motor 20,3 persen (25,13 juta orang), bus 18,39 % (22, 77 juta orang), kereta api antar kota 11,69 % (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7 % (9,53 juta orang).
Pengurus KAGAMA Kota Padang, Solok & Sumbar Dilantik, Dihadiri Ketua Harian Pusat Budi Karya Sumadi |
![]() |
---|
VIRAL Tarian THR di Lebaran 2025, Menuai Kontroversi karena Kemiripannya dengan Tarian Hora Yahudi |
![]() |
---|
Bupati Dharmasraya Larang ASN Menerima dan Memberi THR di Luar Ketentuan |
![]() |
---|
Bupati Dharmasraya Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR, Termasuk untuk Ojol dan Kurir Online |
![]() |
---|
Disnakertrans Sijunjung Terbitkan Edaran THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 24 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.