Lebaran 2022
Tanya Jawab Pemberian THR, Termasuk Aturan Bagi Pekerja Cuti Melahirkan, Peserta Magang, dan Honorer
INFORMASI seputar ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja menyambut hari besar agama seperti Hari Raya Idul Fitri masih ada yang perlu dijelaskan.
INFORMASI seputar ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja menyambut hari besar agama seperti Hari Raya Idul Fitri masih ada yang perlu dijelaskan.
Utamanya, pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja, hingga pertanyaan bagi yang cuti melahirkan dapatkah THR?
Sejauh ini ada sedikitnya, 10 daftar tanya jawab seputar pemberian tunjangan hari raya tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu sebagaimana dinyatakan Menaker melalui SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker telah menerangkan beberapa pertanyaan mengenai penerima THR ini.
Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com:
Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat
1. Bagaimana jika kontrak pekerja habis sebelum Lebaran, apakah masih dapat THR?
Pekerja yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka tidak berhak mendapatkan THR.
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," ungkap Kemnaker.
Hal itu sebagaimana dasar hukum dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
2. Apakah Pekerja yang Dirumahkan dan PHK sebelum Lebaran Dapat THR?
Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.