Kronologi Terungkapnya Kasus Endorse Judi Online yang Berujung Penangkapan 2 Selebgram Kembar
Kronologi terungkapnya kasus promosi (endorse) judi online yang menyeret dua saudari kembar dengan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi terungkapnya kasus promosi (endorse) judi online yang menyeret dua saudari kembar dengan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/3/2023).
Kedua tersangka yang sudah diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar diketahui berinisial RSL alias Tia (24) dan MSL (24) warga Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Keduanya diamankan di rumah kos-kosan Jalan By Pass, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Senin (20/3/2023).
"Pelaku diamankan di rumah kos-kosan. Dimana dua tersangka berjenis kelamin perempuan dan merupakan saudara kembar terkait dugaan mempromosikan (endorse) judi online," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Ia mengatakan, tindak pidana ini berhasil diungkap dari hasil operasi patroli cyber petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada saat itulah petugas menemukan kedua akun ini dan dilakukan pengembangan.
Baca juga: Barang Bukti yang Disita dari Selebgram Kembar Asal Tanah Datar: Sim Card hingga Akun IG dan Gmail
Baca juga: Gara-gara Endorse Judi Online, Selebgram Kembar Asal Tanah Datar Diringkus Polda Sumbar
"Ternyata mengerucut kepada kedua tersangka ini. Begitu dicek, Instagram kedua tersangka memposting dan mempromosikan situs judi online bernama RoboSlot," kata Dwi Sulistyawan.
Kata dia, Subdit V Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka berada di Bukittinggi. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Dwi Sulistyawan, menyebutkan untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan.
"Dari pengakuan tersangka memang sengaja, mereka sudah tahu bahwa itu untuk mempromosikan secara sadar untuk mendapatkan uang," kata Dwi Sulistyawan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi MTsN Dalam Karung di Tanah Datar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
UNP Dorong UMKM Koto Laweh Tanah Datar Terapkan Prinsip Syariah untuk Ekonomi Berkelanjutan |
![]() |
---|
PGA Bukittinggi Imbau Warga yang Bermukim di Lereng Gunung Marapi Waspada Potensi Lahar Hujan |
![]() |
---|
Residivis Bobol Brimo Korban di Padang Pariaman, Rp71 Juta Ludes untuk Judi Online dan Beli Motor |
![]() |
---|
Wako Fadly Amran Jadi Ketum Ikatan Keluarga Tanah Datar Sumbar, Perkuat Peran Perantau Bangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.