Kronologi Terungkapnya Kasus Endorse Judi Online yang Berujung Penangkapan 2 Selebgram Kembar

Kronologi terungkapnya kasus promosi (endorse) judi online yang menyeret dua saudari kembar dengan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yang mempromosikan judi online, Selasa (28/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kronologi terungkapnya kasus promosi (endorse) judi online yang menyeret dua saudari kembar dengan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (28/3/2023).

Kedua tersangka yang sudah diamankan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar diketahui berinisial RSL alias Tia (24) dan MSL (24) warga Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Keduanya diamankan di rumah kos-kosan Jalan By Pass, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Senin (20/3/2023).

"Pelaku diamankan di rumah kos-kosan. Dimana dua tersangka berjenis kelamin perempuan dan merupakan saudara kembar terkait dugaan mempromosikan (endorse) judi online," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia mengatakan, tindak pidana ini berhasil diungkap dari hasil operasi patroli cyber petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada saat itulah petugas menemukan kedua akun ini dan dilakukan pengembangan.

Baca juga: Barang Bukti yang Disita dari Selebgram Kembar Asal Tanah Datar: Sim Card hingga Akun IG dan Gmail

Baca juga: Gara-gara Endorse Judi Online, Selebgram Kembar Asal Tanah Datar Diringkus Polda Sumbar

"Ternyata mengerucut kepada kedua tersangka ini. Begitu dicek, Instagram kedua tersangka memposting dan mempromosikan situs judi online bernama RoboSlot," kata Dwi Sulistyawan.

Kata dia, Subdit V Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka berada di Bukittinggi. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana," katanya.

Dwi Sulistyawan, menyebutkan untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan.

"Dari pengakuan tersangka memang sengaja, mereka sudah tahu bahwa itu untuk mempromosikan secara sadar untuk mendapatkan uang," kata Dwi Sulistyawan. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved