Kota Solok

Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Zul Elfian Minta ASN di Pemko Solok Taat

Wali Kota Solok, Zul Elfina Umar meminta para ASN di lingkungan Pemko Solok mematuhi arahan Presiden Jokowi terkait larangan buka bersama sesuai ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Wali Kota Solok, Zul Elfian. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Wali Kota Solok, Zul Elfina Umar meminta para ASN di lingkungan Pemko Solok mematuhi arahan Presiden Jokowi terkait larangan buka bersama.

"Arahan dari Presiden untuk tidak menggelar buka bersama di kalangan pejabat dan ASN harus ditaati sebagai wujud menghargai saudara-saudara kita yang hidup dalam kemiskinan," kata Zul Elfian saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Zul Elfian sepakat bahwa tujuan larangan buka bersama adalah untuk mencerminkan kehidupan sederhana di kalangan pejabat.

"Ya karena berbuka bersama itu melihatkan euforia dan identik dengan kemewahan. Sementara masih banyak saudara kita yang kesusahan," katanya.

Zul Elfian meminta agar para ASN di lingkungan Pemkot Solok agar tidak melanggar larangan tersebut.

Baca juga: Respons Gubernur Sumbar Soal Pejabat Dilarang Buka Bersama: Justru Ramadhan Waktu Bangun Kebersamaan

"Harus kita terapkan sebaik-baiknya. Kepada ASN di lingkungan Pemkot Solok lebih baik berbuka bersama keluarga di rumah saja," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta para pejabat agar tidak menggelar buka bersama dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan mencerminkan kehidupan sederhana.

Perintah itu tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN dalam surat itu.

Baca juga: Respons Wali Kota Padang Soal Presiden Larang Pejabat Buka Bersama: Kita Hanya Undang Masyarakat

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved