Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar

Editor: Rahmadi
Dok. Polda Sumbar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawirangera 

"Saya balas ketika itu siap nggak berani Jenderal. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.

Namun pada 22 Mei 2022, saat makan malam di Hotel Santika lantai sembilan, Teddy memerintahkan Dody kembali dengan mengingatkan soal penggantian barang bukti dengan tawas.

"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukittinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," ujar Dody.

Dody saat itu sempat berpikir perintah Teddy tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelas Dody.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Sebut Irjen Teddy Minahasa Orang Pendendam

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Dody pun menyisihkan 10 kilogram dari 41,3 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dengan dibantu orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Barang tersebut lalu akan dijual ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan jumlah kurang lebih 5 kilogram, sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy, Linda dan Dody itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Ikhlas Maafkan Irjen Teddy Minahasa

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved