UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat Unand Sebut Wujud Rezim Tak Peduli Rakyat

Hal ini disampaikan Feri menyoroti fenomena pengesahan Perppu Citpa Kerja menjadi UU Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan publik.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari 

TRIBUNPADANG.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) sebagai wujud pemerintah yang tak peduli rakyat.

Hal ini disampaikan Feri menyoroti fenomena pengesahan Perppu Citpa Kerja menjadi UU Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan publik.

Feri mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja adalah wujud rezim yang tidak peduli rakyat.

“Memang pembentuk Undang-Undang dan pemerintah rezim ini memang cenderung mengabaikan apa yang menjadi keinginan publik,” katanya dilansir dari Tribunnews.com, Minggu, (26/3/2023).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menilai ada sejumlah hal yang menyebabkan pemerintah tak segan melakukan hal tersebut.

Baca juga: Perppu Tentang Cipta Kerja Sah jadi Undang-Undang Lewat Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

Tak lain, lanjut dia, karena pemerintah merasa yakin dengan kekuasaannya saat ini.

Selain itu, Feri menyebutkan dengan pengesahan Perrpu Cipta Kerja menjadi UU menjadi simbol pemerintah berani menghadapi kemarahan publik.

“Pengabaian ini karena mereka memiliki kekuasaan, tentu saja mereka siap untuk menghdapi kemarahan publik itu,” ujarnya.

“Dan memang ini rezim yang yang tidak mendengarkan aspirasi publik,” sambung Feri.

Dalam perjalanan menuju pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja, berbagai elemen masyarakat berulang kali menyuarakan penolakan melalui gerakan aksi.

Baca juga: Berpotensi Ciderai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Penolakan itu juga dilakukan serikat buruh, aktivis HAM dan mahasiswa.

Setidaknya sejak tiga tahun lalu, aksi penolakan itu tetap disuarakan, dan sebagian melakukan langkah hukum untuk menolaknya.

Bahkan pada saat Rapat Paripurna pun diwarnai aksi ‘Walk Out’ oleh Anggota DPR itu sendiri, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Aksi tersebut sebagai simbol penolakan atas pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.

Dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023), pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Soal Pasal 5 Ayat C UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Bicara Karakteristik, Bukan Penerapan Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved