Perppu Tentang Cipta Kerja Sah jadi Undang-Undang Lewat Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sah menjadi Undang-Undang.
TRIBUNPADANG.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sah menjadi Undang-Undang.
Melansir Tribunnews.com, keputusan itu disampaikan pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Baca juga: Perda Sumbar Tentang Tanah Ulayat Segera Disahkan, Disebut Sudah Sesuai dengan UU Cipta Kerja
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Bakal Bergerak ke Istana Negara
Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Baca juga: Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi, Melalui Undang-Undang Cipta Kerja
Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Cindy Sebut Beras Asal Sumbar Miliki Kualitas Premium, Namun Produksi Pertanian Menurun |
![]() |
---|
Cindy Monica Sebut Pemerintah Telah Salurkan 3,2 Juta Ton Beras untuk 8 Kabupaten dan Kota di Sumbar |
![]() |
---|
Hadir di Bukittinggi, Cindy Monica Temukan Bantuan Beras Pemerintah Tak Sampai ke Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica Serahkan Bantuan Beras ke 102 Kepala Keluarga di Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.