Perppu Tentang Cipta Kerja Sah jadi Undang-Undang Lewat Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sah menjadi Undang-Undang.
Editor:
Rahmadi
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Cindy Sebut Beras Asal Sumbar Miliki Kualitas Premium, Namun Produksi Pertanian Menurun |
![]() |
---|
Cindy Monica Sebut Pemerintah Telah Salurkan 3,2 Juta Ton Beras untuk 8 Kabupaten dan Kota di Sumbar |
![]() |
---|
Hadir di Bukittinggi, Cindy Monica Temukan Bantuan Beras Pemerintah Tak Sampai ke Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica Serahkan Bantuan Beras ke 102 Kepala Keluarga di Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.