Kota Solok

Satpol PP Kota Solok Ingatkan Kedai Tuak dan Tempat karaoke Jangan Buka saat Ramadan

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok Sasmeldi, mengatakan peringatan diberikan kepada pemilik kedai yang menyediakan tuak.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Ilustrasi minuman tuak. Satpol PP Kota Solok mengingatkan kedai tuak dan tempat hiburan karoke tidak beroperasi selama bulan puasa. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok mengingatkan kedai tuak dan tempat hiburan karaoke agartidak beroperasi selama bulan puasa.

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok Sasmeldi, mengatakan peringatan diberikan kepada pemilik kedai yang menyediakan tuak.

Peringatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dalam beribadah selama bulan Ramadan.

Ia mengatakan Satpol PP Kota Solok sudah mengerahkan tim ke sejumlah kedai tuak ataupun tempat karaoke pada Selasa (21/3/2023) lalu.

“Ada tiga lokasi yang kami amankan. Kedai tuak pertama, yaitu lokasinya sama dengan lokasi penggerebekan rumah prostitusi di Kajai, Kelurahan Tanah Garam," katanya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Cegah PKL dan Parkir Liar, Satpol PP Patroli di Jalan Utama Kota Solok Sepanjang Ramadan

Ia mengatakan tiga lokasi itu paling banyak mendapatkan laporan dari masyarakat Kota Solok.

Sasmeldi menyebutkan, saat didatangi petugas, pemilik kedai tuak tersebut mengaku juga menyediakan jasa pemandu karaoke.

“Tidak ada tuak yang kami amankan saat itu karena sedang kosong. Kami memberikan peringatan agar tutup dan mengimbau pemilik untuk bisa buka usaha lain saja,” ujarnya.

Peringatan juga diberikan kepada salah satu pemilik kedai tuak di Kelurahan Banda Panduang.

“Kedai tuak di Banda Panduang kami sampaikan peringatan. Dan satu lagi ada juga salah satu kafe di lokasi yang sama, kami berikan peringatan karena kafe tersebut menyediakan tempat hiburan karaoke,” ucapnya.

Baca juga: Solidaritas Pasca Banjir Bandang di Solok, Ratusan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur

Ia menjelaskan apabila pemilik kedai tuak dan tempat karaoke tetap nekat beroperasi di bulan Ramadan, pemilik akan ditindak sesuai Perda tentang keamanan dan ketertiban umum.

Sanksi yang diberikan bisa berupa penyitaan dan denda lebih kurang Rp. 10 juta.

"Kami sosialisasikan kepada pemilik dan sudah membuat perjanjian bersama pihak kelurahan. jika masih ada laporan dari warga mereka kembali beroperasi makan akan kami beri sanksi,” katanya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved