Kabupaten Solok

BPS Tanggapi Kritik Pemkab Solok soal Persentase Penduduk Miskin yang Meragukan

Pemerintah Kabupaten Solok menilai data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal persentase penduduk miskin di daerah itu keliru

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS
Ilustrasi kemiskinan 

Untuk menentukan apakah individu masuk kategori miskin, kata Muklis, dilihat dari penghasilan minimum dikurangi pengeluaran kebutuhan dasar, seperti kebutuhan kalori yang ditetapkan 2.100 kalori per kapita.

"Kalau individu tidak mampu mencapai batas minimum tersebut maka termasuk kategori miskin," ujarnya.

Menurut Statistis Ahli Muda BPS Kabupaten Solok, Yori Akmal, temuan Pemkab dan BPS tidak bisa dibandingkan tanpa melihat sumber data dan metodologi yang dipakai saat verifikasi.

"Kalau BPS memakai hasil sensus sosial ekonomi 2022 yang disurvei pada bulan Maret yang melihat kemiskinan dari sisi pengeluaran per kapita dengan menggunakan sampel yang dipilih secara acak," kata Akmal.

Akmal mengatakan penilaian Pemkab Solok tentang angka kemiskinan bisa dibandingkan kalau metode dan indikator yang digunakan sama.

"Kalau saat ini kita tidak tahu apa metode Pemkab sehingga memunculkan temuan seperti itu, tidak bisa kita bandingkan secara apel to apel," katanya.

Menurut Akmal, kalau metode dan indikator yang digunakan Pemkab dalam menghitung kemiskinan sama dengan BPS, temuan Pemkab Solok tidak akan jauh berbeda dari data BPS.

"Kalau Pemda menilai seperti itu saya juga tidak tahu konsep dan data yang dipakai," ungkapnya.

Kendati demikian, Akmal mengatakan angka kemiskinan di Kabupaten Solok sejak tahun 2018 hingga 2022 mengalami penurunan cukup signifikan.

"Kalau kita mengacu pada data tahun sebelumnya, Kabupaten Solok termasuk salah satu daerah dengan penurunan angka kemiskinan yang paling siginifikan," katanya.

Garis kemiskinan di Kabupaten Solok pada tahun 2022 ditetapkan berdasarkan pendapatan per kapita sebesar Rp. 484 358 per bulan.

Berdasarkan data BPS, rerata pengeluaran sebulan per kapita di Kabupaten Solok untuk kategori makanan mencapai Rp. 686. 983.

Kemudian rata-rata pengeluaran sebulan per kapita untuk kategori bukan makanan pada 2022 mencapai Rp. 474.989.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved