Kabupaten Solok
BPS Tanggapi Kritik Pemkab Solok soal Persentase Penduduk Miskin yang Meragukan
Pemerintah Kabupaten Solok menilai data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal persentase penduduk miskin di daerah itu keliru
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok meragukan keabsahan dan menilai data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal persentase penduduk miskin di daerah itu, keliru.
Pada awal tahun ini BPS merilis data books Kabupaten Solok dalam Angka 2023.
Publikasi BPS mencatat persentase penduduk miskin di Kabupaten Solok mencapai 7,12 persen atau 27.160 jiwa.
"Pemkab akan buktikan bahwa angka yang dirilis oleh BPS ini keliru. Kita akan buktikan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Solok lebih rendah dari apa yang mereka publish," ujar Sekda Pemkab Solok Medison, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Medison Sebut Data BPS soal Angka Kemiskinan di Solok Keliru, Klaim Sudah Cek By Name By Address
Medison mengklaim angka kemiskinan di Kabupaten Solok tak sampai 7 persen.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dari verifikasi ulang by name by address yang dilakukan oleh pemerintah nagari dan kecamatan se-Kabupaten Solok.
"Setelah dicek by name by address dengan seluruh wali nagari, itu dari data awal yang kita terima 6.277 KK dari kementerian, turun drastis menjadi 1.800 KK," kata Medison.
Ia mengatakan angka tersebut diperkirakan bisa lebih rendah karena masih ada sejumlah nagari yang belum menyerahkan hasil verifikasi data penduduk miskin.
"Kalau semua nagari sudah selesai, kami yakin kemiskinan di Kabupaten Solok dengan data 7,12 persen menurut BPS kemarin, itu kenyataan di lapangan paling tinggi empat persen," jelas Medison.
Baca juga: Bupati Solok Dukung Nagari Gaung Promosikan Wisata Embung Lewat Festival
Menanggapi hal itu, Kepala BPS Kabupaten Solok, Muklis, mengatakan tidak bisa berkomentar secara detail terkait pernyataan Pemkab Solok.
Ia mengatakan perbedaan data oleh BPS dan Pemkab tentu harus dilihat dari indikator dan metode yang dipakai dalam pengumpulan data.
"Saya baru satu hari di sini, jadi kami belum mempelajari temuan Pemkab Solok. Seperti apa metode dan data acuan dari mana yang dipakai, BPS belum tahu," katanya.
Muklis mengatakan data BPS tentang kemiskinan mengacu pada hasil survei sosial ekonomi nasional pada tahun 2022 lalu.
Baca Selanjutnya: Solok peringkat daerah dengan persentase penduduk miskin di sumbar bupati bentuk tim khusus
Ia mengatakan angka kemiskinan yang dirilis BPS berangkat dari batas minimum pengeluaran per kapita.
"Pemkab sudah melaksanakan verifikasi, tapi saya tidak tahu sumber datanya dari mana. Bagaimana metodenya saya tidak tahu, kalau data Pemkab sudah selesai, saya bisa menilai seperti apa metode, sumber data dan definisi yang dipakai," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (20/3/2023).
Untuk menentukan apakah individu masuk kategori miskin, kata Muklis, dilihat dari penghasilan minimum dikurangi pengeluaran kebutuhan dasar, seperti kebutuhan kalori yang ditetapkan 2.100 kalori per kapita.
"Kalau individu tidak mampu mencapai batas minimum tersebut maka termasuk kategori miskin," ujarnya.
Menurut Statistis Ahli Muda BPS Kabupaten Solok, Yori Akmal, temuan Pemkab dan BPS tidak bisa dibandingkan tanpa melihat sumber data dan metodologi yang dipakai saat verifikasi.
"Kalau BPS memakai hasil sensus sosial ekonomi 2022 yang disurvei pada bulan Maret yang melihat kemiskinan dari sisi pengeluaran per kapita dengan menggunakan sampel yang dipilih secara acak," kata Akmal.
Akmal mengatakan penilaian Pemkab Solok tentang angka kemiskinan bisa dibandingkan kalau metode dan indikator yang digunakan sama.
"Kalau saat ini kita tidak tahu apa metode Pemkab sehingga memunculkan temuan seperti itu, tidak bisa kita bandingkan secara apel to apel," katanya.
Menurut Akmal, kalau metode dan indikator yang digunakan Pemkab dalam menghitung kemiskinan sama dengan BPS, temuan Pemkab Solok tidak akan jauh berbeda dari data BPS.
"Kalau Pemda menilai seperti itu saya juga tidak tahu konsep dan data yang dipakai," ungkapnya.
Kendati demikian, Akmal mengatakan angka kemiskinan di Kabupaten Solok sejak tahun 2018 hingga 2022 mengalami penurunan cukup signifikan.
"Kalau kita mengacu pada data tahun sebelumnya, Kabupaten Solok termasuk salah satu daerah dengan penurunan angka kemiskinan yang paling siginifikan," katanya.
Garis kemiskinan di Kabupaten Solok pada tahun 2022 ditetapkan berdasarkan pendapatan per kapita sebesar Rp. 484 358 per bulan.
Berdasarkan data BPS, rerata pengeluaran sebulan per kapita di Kabupaten Solok untuk kategori makanan mencapai Rp. 686. 983.
Kemudian rata-rata pengeluaran sebulan per kapita untuk kategori bukan makanan pada 2022 mencapai Rp. 474.989.
Viral Spot Baru di Danau Diateh Solok, Banyak Pengunjung Berfoto di Atas Jembatan |
![]() |
---|
Petani Lembah Gumanti Serempak Tanam Bibit Bawang Merah Usai Hujan Guyur Solok Sumbar |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Solok Terapkan Sistem Asrama, Pembangunan Fasilitas Masih Berlangsung |
![]() |
---|
237 Anak Keluarga Miskin Ekstrem Daftar Sekolah Rakyat di Solok, Hanya 100 yang Lolos Kuota |
![]() |
---|
Pemkab Solok Sumbar Bangun SRMP, 100 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem Lolos Seleksi Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.