Kota Padang

Polisi Puji Mahasiswi yang Viralkan Dosen Eksibisionis, AKP Afrino: Sebagusnya Lapor Polisi

Kapolsek Koto Tangah mengimbau saat bertemu dengan pelaku aksi eksibisionis agar tidak memviralkannya, tapi menjadikannya barang bukti untuk ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/tangkapan layar Instagram
Penampakan bapak-bapak pamer alat kelamin di halte depan Kantor Wali Kota Padang yang viral di media sosial Instagram. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolsek Koto Tangah mengimbau saat bertemu dengan pelaku aksi eksibisionis agar tidak memviralkannya, tapi menjadikannya barang bukti untuk pelaporan ke pihak kepolisian.

Saat ini, warga Kota Padang sedang heboh adanya aksi seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Padang yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada mahasiswi yang sedang ada di Halte Bus Trans Padang depan Kantor Wali Kota Padang.

Akibat ulahnya, pelaku yang diketahui inisial ZM (48) diamankan oleh Polsek Koto Tangah pada Senin (13/3/2023). Ia juga dikenakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi jo Pasal 281 KUH Pidana.

"Kami berharap masyarakat paham dalam menggunakan media sosial, sebenarnya apa yang dilakukan oleh mahasiswi ini sangat bagus sekali, tapi SOP yang dilakukannya salah," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Selasa (14/3/2023).

Ia meminta, saat menemukan adanya pelanggaran hukum diminta untuk tidak memviralkannya, melainkan video tersebut diserahkan kepada pihak berwajib pada saat melaporkan perkara yang terjadi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dosen Eksibisionis di Padang, Polisi: Modusnya Pura-pura Nelpon

Baca juga: Dosen di Padang Pamer Kelamin di Depan Mahasiswi, Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Viral

"Kamilah yang akan menindak secara SOP yang ada. Namun, kalau pada saat sekarang ini, SOP yang dilakukan salah. Mohon kepada masyarakat Kota Padang dan sekitarnya apabila menemukan pelanggaran hukum baik itu petugas TNI/Polri atau yang lainnya, jangan diviralkan," katanya.

Afrino meminta video yang direkam digunakan untuk dipertanggungjawabkan pada saat berjalannya proses hukumnya. 

Ia tidak melarang untuk memvideokan pada saat terjadinya suatu tindak pidana, tapi diserahkan kepada pihak berwajib.

"Karena segala sesuatunya ada aturannya. Silakan divideokan, tapi tidak boleh disebar atau diviralkan, harus diserahkan kepada pihak berwajib dengan mencari kantor kepolisian terdekat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved