Kabupaten Solok

Temukan Kukang di Depan Rumah, Warga Solok Serahkan Primata Pemalu ke BKSDA Sumbar

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok kembali melepas liarkan seekor satwa ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Proses lepasliar satwa dilindungi jenis kukang di Kawasan SM Tarusan Arau Hilir, Kabupaten Solok, Sumbar, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok kembali melepas liarkan seekor satwa liar yang dilindungi jenis Kukang (Nycticebus caucang), Senin (13/3/2023).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, satwa ini merupakan hasil penyerahan dari warga Perumnas Halaban Tahap I, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Satwa tersebut ditemukan di depan rumah bapak Khaidir, dan hasil observasi petugas di lokasi satwa diketahui dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat fisik," kata Ardi Andono.

Selanjutnya satwa tersebut langsung dilepasliarkan oleh petugas di Kawasan SM Tarusan Arau Hilir, Kabupaten Solok, Sumbar.

"Kukang disebut juga dengan si pemalu atau malu-malu. Satwa ini merupakan jenis primata yang gerakannya lambat dan memiliki ukuran tubuh yang kecil, warna rambut yang beragam ada yang kelabu keputihan, kecokelatan, hingga kehitam-hitaman," katanya.

Baca juga: BKSDA Sumbar Perkirakan Gajah yang Kembali Terlihat di Sijunjung Sama dengan Sebelumnya

Baca juga: 6 Ekor Buaya yang Ditangkap Warga Tanjung Mutiara Agam Dilepaskan BKSDA Sumbar

Kata dia, pada punggungnya terdapat garis berwarna cokelat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang ke dasar mata dan telinga. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memeliharanya.

Akan tetapi Kukang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.

"Kukang termasuk dalam kategori Appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan serta dalam IUCN Redlist statusnya saat ini rentan terhadap kepunahan," ujar Ardi Andono.

Ia menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved